Humas Polres Minsel
Polres
Minahasa Selatan berhasil mengamankan pelaku penganiayaan, MR (Maudi / Didi), 45
tahun, warga Desa Basaan. Tersangka MR diamankan polisi sehubungan dengan
tindak pidana penganiayaan terhadap korban JA (Joutje), 44 tahun, warga Desa
Basaan Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara pada malam tadi, Sabtu
(28/10) sekira pkl. 23.00 wita.
Kapolsek
Ratatotok Iptu Sam Arikalang saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa tersangka
melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban di bagian dada sebelah kanan menggunakan
senjata tajam jenis pisau.
“Kejadiannya
malam tadi pkl. 23.00 wita di Desa Basaan, tersangka yang dalam keadaan mabuk
akibat konsumsi miras melakukan penganiayaan dengan cara menikam dada kanan korban
menggunakan senjata tajam jenis pisau,” ungkap Kapolsek.
Dari interogasi
awal, diketahui bahwa kejadian penganiayaan ini dilatar belakangi oleh kesalahpahaman
dan ketersinggungan tersangka terhadap korban. Tersangka yang dalam keadaan
mabuk, tersinggung karena didorong oleh korban hingga terjatuh. Saat itulah
tersangka langsung mengeluarkan pisau dan menikam korban.
Peristiwa ini
sontak menghebohkan warga sekitar yang langsung melaporkan kejadian ini di
Piket Polsek Ratatotok. Selanjutnya, Polisi dibantu warga sekitar segera mengevakuasi
korban ke Rumah Sakit Daerah Ratatotok namun nyawa korban sudah tak tertolong
lagi. Oleh tim medis, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
“Kami
langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan bahan keterangan dari sejumlah saksi dan
mengamankan tersangka. Selanjutnya, tersangka MR (Maudi / Didi) bersama
barang bukti senjata tajam, segera kami bawa ke Polres Minsel untuk diamankan,”
pungkas Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar