MARAK DIGUNAKAN RANMOR PRIBADI - Polres Minsel sita puluhan Strobo, Sirene dan Rotator



Humas Polres Minsel
Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Minahasa Selatan menyita puluhan lampu strobo, sirine serta rotator yang marak digunakan oleh kendaraan bermotor pribadi. Kasat Lantas Polres Minahasa Selatan AKP Ferdinand Runtu, SH, saat dikonfirmasi pagi tadi, Senin (23/10), mengungkapkan bahwa razia lampu indikator serta sound variasi ini bertujuan menciptakan ketertiban berlalulintas di jalan raya maupun jalan umum.




“Razia terhadap alat-alat variasi tambahan ini sebagai salah satu bentuk upaya penegakan hukum untuk menciptakan ketertiban berlalulintas dalam rangka menghindari penyalahgunaan oleh para pemilik kendaraan bermotor,” ungkap Kasat Lantas.

Ditambahkan Kasat Lantas bahwa penggunaan lampu sirine dan rotator diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, dimana disebutkan bahwa tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan sirene dan lampu rotator.

“Regulasi atau payung hukumnya sudah jelas yaitu undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan; pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum yaitu berupa tilang, denda bahkan pidana kurungan,” jelas Kasat Lantas.




Diharapkan dengan adanya kegiatan operasi penindakan ini dapat menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat khususnya para pemilik kendaraan bermotor untuk tidak memasang alat-alat variasi tambahan seperti lampu Strobo, sirine ataupun rotator.

Komentar