Humas Polres Minsel
Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Minahasa
Selatan menyita puluhan lampu strobo, sirine serta rotator yang marak digunakan
oleh kendaraan bermotor pribadi. Kasat Lantas Polres Minahasa Selatan AKP
Ferdinand Runtu, SH, saat dikonfirmasi pagi tadi, Senin (23/10), mengungkapkan
bahwa razia lampu indikator serta sound variasi ini bertujuan menciptakan
ketertiban berlalulintas di jalan raya maupun jalan umum.
“Razia terhadap alat-alat variasi tambahan ini sebagai
salah satu bentuk upaya penegakan hukum untuk menciptakan ketertiban
berlalulintas dalam rangka menghindari penyalahgunaan oleh para pemilik
kendaraan bermotor,” ungkap Kasat Lantas.
Ditambahkan Kasat Lantas bahwa penggunaan lampu sirine
dan rotator diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas
dan angkutan jalan, dimana disebutkan bahwa tidak semua kendaraan bermotor bisa
menggunakan sirene dan lampu rotator.
“Regulasi atau payung hukumnya sudah jelas yaitu undang-undang
no. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan; pelanggaran terhadap
ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum yaitu berupa tilang, denda
bahkan pidana kurungan,” jelas Kasat Lantas.
Diharapkan dengan adanya kegiatan operasi penindakan
ini dapat menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat khususnya para pemilik
kendaraan bermotor untuk tidak memasang alat-alat variasi tambahan seperti
lampu Strobo, sirine ataupun rotator.
Komentar
Posting Komentar