Humas Polres Minsel
Polsek Tombatu akhirnya berhasil meringkus tersangka tindak pidana penganiayaan LN (Litro), 27 tahun, warga Desa Molompar Atas Kecamatan Tombatu Kabupaten Minahasa Tenggara, pagi tadi Minggu (1/10).
Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang, SE, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap tersangka setelah sebelumnya pihaknya melakukan upaya pencarian dan pengejaran mulai malam hingga pagi tadi.
“Tersangka LN (Litro) berhasil kami amankan pada pagi tadi, atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Jhoni Ponggohong, 33 tahun, warga Desa Molompar Atas,” ungkap Iptu Wensy.
Diketahui tindak pidana penganiayaan terjadi pada malam tadi, Sabtu (30/9) sekira pkl. 18.00 wita di Desa Tombatu. Kejadian berawal saat tersangka yang sedang pesta miras bersama kawan-kawannya ditegur oleh ayah korban karena sudah menimbulkan keributan atau mengganggu kenyamanan warga. Tak terima ditegur, tersangka kemudian pulang ke rumahnya, mengambil senjata tajam sebilah parang dan kembali ke rumah ayah korban.
Setibanya di rumah ayah korban, tersangka membuat keributan dan mengajak ayah korban untuk berkelahi. Mendengar teriakan tersangka memanggil orang tuanya, korban pun langsung keluar rumah dan pada saat itulah tersangka menebas korban dengan parangnya.
Akibatnya korban Jhoni Ponggohong mengalami luka potong di bahu sebelah kiri dan saat ini dalam perawatan intensif pihak medis Puskemas Tombatu.
“Korban hingga saat ini masih dalam perawatan pihak medis sedangkan tersangka sendiri sudah diamankan untuk proses penyidikan,” tutup Iptu Wensy.
Polsek Tombatu akhirnya berhasil meringkus tersangka tindak pidana penganiayaan LN (Litro), 27 tahun, warga Desa Molompar Atas Kecamatan Tombatu Kabupaten Minahasa Tenggara, pagi tadi Minggu (1/10).
Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang, SE, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap tersangka setelah sebelumnya pihaknya melakukan upaya pencarian dan pengejaran mulai malam hingga pagi tadi.
“Tersangka LN (Litro) berhasil kami amankan pada pagi tadi, atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Jhoni Ponggohong, 33 tahun, warga Desa Molompar Atas,” ungkap Iptu Wensy.
Diketahui tindak pidana penganiayaan terjadi pada malam tadi, Sabtu (30/9) sekira pkl. 18.00 wita di Desa Tombatu. Kejadian berawal saat tersangka yang sedang pesta miras bersama kawan-kawannya ditegur oleh ayah korban karena sudah menimbulkan keributan atau mengganggu kenyamanan warga. Tak terima ditegur, tersangka kemudian pulang ke rumahnya, mengambil senjata tajam sebilah parang dan kembali ke rumah ayah korban.
Setibanya di rumah ayah korban, tersangka membuat keributan dan mengajak ayah korban untuk berkelahi. Mendengar teriakan tersangka memanggil orang tuanya, korban pun langsung keluar rumah dan pada saat itulah tersangka menebas korban dengan parangnya.
Akibatnya korban Jhoni Ponggohong mengalami luka potong di bahu sebelah kiri dan saat ini dalam perawatan intensif pihak medis Puskemas Tombatu.
“Korban hingga saat ini masih dalam perawatan pihak medis sedangkan tersangka sendiri sudah diamankan untuk proses penyidikan,” tutup Iptu Wensy.
Komentar
Posting Komentar