Humas Polres Minsel
Timsus Patola Polres Minahasa Selatan berhasil
mengamankan tersangka kasus penganiayaan RP (Rizal), warga Kecamatan Ranoyapo
Kabupaten Minahasa Selatan. Komandan Tim Patola Ipda Derly Lumataw saat
dikonfirmasi pagi tadi, Senin (21/8), membenarkan proses penangkapan ini.
“Tersangka RP (Rizal) diamankan pagi tadi atas
tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Em Sanger,” ungkap
Ipda Derly.
Peristiwa penganiayaan terjadi sekira pkl. 01.30
wita di jalan raya Desa Poopo Kecamatan Ranoyapo, dimana korban Em Sanger, warga
Kecamatan Ranoyapo, yang sedang
mengemudikan kendaraan R4 Pick Up dihadang oleh tersangka RP yang berakhir
dengan kejadian pemukulan.
Sementara itu Kapolsek Ranoyapo Iptu Mulyadi Lontaan
menerangkan bahwa setelah diadakan mediasi antara tersangka dengan korban
diambil kesimpulan bahwa kejadian penganiayaan tersebut disebabkan kesalahpahaman.
“Kita mengupayakan langkah mediasi antara pihak
korban dengan tersangka dan kasus ini akhirnya dapat diselesaikan dengan damai;
diketahui ternyata korban dengan tersangka ini masih dalam satu ikatan keluarga
dan kejadian pemukulan murni disebabkan karena salah paham, tersangka sudah
meminta maaf dan diterima oleh korban,” jelas Kapolsek.
Atas kejadian ini, tersangka telah menandatangani
surat pernyataan kesepakatan damai terkait dengan tidak akan mengulangi lagi
kejadian tersebut.
“Disaksikan istri dan keluarga masing-masing,
tersangka dan korban telah menandatangani surat pernyataan kesepakatan damai,”
tutup Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar