Humas Polres Minsel
Adanya berbagai tanggapan masyarakat terhadap
himbauan Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana,SH,SIK,MSi, perihal pemberlakuan jam
malam bagi anak-anak remaja, mendapat atensi serta apresiasi khusus dari
Kapolres Minsel dan jajarannya.
Melalui pernyataan resminya, (Senin,30/5/2016),
Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana,SH, SIK,MSi, menyampaikan apresiasi dan
penghargaan terhadap setiap opini serta saran pendapat dari seluruh lapisan
masyarakat baik secara langsung maupun melalui media sosial yang menanggapi perihal
himbauan jam malam tersebut.
“ Pemberlakuan jam malam bagi anak-anak remaja
umumnya dan remaja putri khususnya, merupakan salah satu himbauan dan niat baik
dari Kepolisian terkait dengan kejadian-kejadian sebagaimana yang kita ketahui
sering terjadi saat ini, seperti tawuran dan kekerasan seksual terhadap anak
dibawah umur. Hal itu bukan untuk mendiskreditkan perempuan, justru maksud kami
baik, mau melindungi semua orang dari tindak pidana yang mungkin saja terjadi,
yang korbannya tidak selalu perempuan, Jam Malam menekankan pada Pembatasan Jam
Keluar Malam bagi anak-anak remaja bukan untuk mengekang apalagi melanggar
hak-hak asasi manusia” jelas Kapolres Minsel.
Mengenai dasar hukum, Kapolres Minsel menyampaikan
bahwa setiap tindakan dan kebijakan yang diterapkan oleh Polri dilindungi oleh
Payung Hukum yang kuat yaitu Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan terkait dengan himbauan pemberlakuan
jam malam, Kapolres Minsel menegaskan bahwa hal tersebut merupakan salah satu
kewenangan Polri sebagaimana dimaksud dalam UU No.2 tahun 2002 pasal 15 ayat 1
huruf (c),(f) dan (k), “Dalam rangka menyelenggarakan tugasnya, Polri secara
umum berwenang : mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat,
melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam
rangka pencegahan dan mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang
diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat.
“Kita tentunya bertindak sesuai keadaan, artinya
apabila ada anak dibawah umur yang bersama dengan orang tuanya pada jam malam
tersebut,mungkin sedang ada kegiatan ibadah di Gereja, di Mesjid,ataupun
kegiatan sekolah, itu tidak ada masalah. Lain halnya apabila ada anak remaja berada
di Jam Malam (Pkl. 22.00 wita ke atas), melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak
di dukung oleh orang tuanya atau sekolah dan cenderung mengarah pada tindakan
yang kurang baik seperti kumpul-kumpul sambil miras, maka itu akan kami
amankan” tambah Kapolres Minsel.
Kapolres Minsel juga menjelaskan bahwa kata
“diamankan” itu bukan berarti dilakukan penangkapan atau penahanan namun lebih
pada mengarahkan anak-anak yang bersangkutan ke kantor polisi lalu meminta
urang tua untuk datang menjemputnya. Jadi disini Negara Hadir untuk melakukan
pengamanan kepada masyarakat, bukan hanya mengamankan calon korban namun juga
mengamankan calon pelaku tindak pidana.
“Namun sangat disayangkan, masih ada oknum-oknum
yang memandang sebelah mata bahkan seolah-olah tidak mendukung Himbauan kami
ini, akibat dari salah menafsirkan ataupun kurang mengerti.Ingat, Kejahatan
terjadi bukan karena niat Pelaku tapi juga karena adanya kesempatan !!!” Tegas
Kapolres Minsel.
Sementara itu, salah satu Tokoh Masyarakat, Benny
Benjamin Mamoto,SPd, menanggapi himbauan pemberlakuan jam malam bagi anak-anak
remaja dibawah umur merupakan kebijakan yang patut diapresiasi mengingat
banyaknya kejadian terkait kenakalan remaja yang terjadi belakangan ini, apakah
itu perkelahian, mengganggu ketertiban umum maupun tindak pidana lainnya.
Pendapat lain disampaikan oleh Alex Tambayong yang
merupakan salah satu Hukum Tua di Kecamatan Amurang Barat.
“ Himbauan Kapolres Minsel mengenai pemberlakuan jam malam bagi anak
remaja harus didukung bahkan disosialisasikan lebih luas lagi dalam rangka
meminimalisir tindak pidana yang pelaku maupun korbannya adalah dari kelompok
umur yang masih remaja. Anak-anak remaja harus diselamatkan dari segala hal
yang menjurus pada kejahatan” jelas Tambayong.
Seorang penjual Pisang Goreng di Pantai Alar
Amurang, Hesty, juga membenarkan mengenai perlunya pemberlakuan jam malam
tersebut.
“Banyak remaja yang sering kumpul-kumpul disini
saat malam hingga dini hari, mereka sering mengkonsumsi miras bahkan ada yang
kedapatan melakukan perbuatan asusila, kami mengharapkan Pemerintah Daerah dan
tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat serta seluruh lapisan masyarakat untuk
mendukung Himbauan Polres Minsel mengenai pemberlakuan jam malam ini,”ujar
Hesty.
Diharapkan seluruh lapisan masyarakat yang ada di
wilayah hukum Polres Minsel, mampu mengubah paradigma berpikir ke arah yang lebih
positif mengenai Himbauan Kepolisian ini demi terpeliharanya situasi dan
kondisi masyarakat yang aman dan kondusif.
Komentar
Posting Komentar