Kapolres Minsel menyayangkan adanya oknum masyarakat yang salah menafsirkan Himbauan jam malam


Humas Polres Minsel
Adanya berbagai tanggapan masyarakat terhadap himbauan Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana,SH,SIK,MSi, perihal pemberlakuan jam malam bagi anak-anak remaja, mendapat atensi serta apresiasi khusus dari Kapolres Minsel dan jajarannya.

Melalui pernyataan resminya, (Senin,30/5/2016), Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana,SH, SIK,MSi, menyampaikan apresiasi dan penghargaan terhadap setiap opini serta saran pendapat dari seluruh lapisan masyarakat baik secara langsung maupun melalui media sosial yang menanggapi perihal himbauan jam malam tersebut.

“ Pemberlakuan jam malam bagi anak-anak remaja umumnya dan remaja putri khususnya, merupakan salah satu himbauan dan niat baik dari Kepolisian terkait dengan kejadian-kejadian sebagaimana yang kita ketahui sering terjadi saat ini, seperti tawuran dan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Hal itu bukan untuk mendiskreditkan perempuan, justru maksud kami baik, mau melindungi semua orang dari tindak pidana yang mungkin saja terjadi, yang korbannya tidak selalu perempuan, Jam Malam menekankan pada Pembatasan Jam Keluar Malam bagi anak-anak remaja bukan untuk mengekang apalagi melanggar hak-hak asasi manusia” jelas Kapolres Minsel.

Mengenai dasar hukum, Kapolres Minsel menyampaikan bahwa setiap tindakan dan kebijakan yang diterapkan oleh Polri dilindungi oleh Payung Hukum yang kuat yaitu Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan terkait dengan himbauan pemberlakuan jam malam, Kapolres Minsel menegaskan bahwa hal tersebut merupakan salah satu kewenangan Polri sebagaimana dimaksud dalam UU No.2 tahun 2002 pasal 15 ayat 1 huruf (c),(f) dan (k), “Dalam rangka menyelenggarakan tugasnya, Polri secara umum berwenang : mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat, melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan dan mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat.

“Kita tentunya bertindak sesuai keadaan, artinya apabila ada anak dibawah umur yang bersama dengan orang tuanya pada jam malam tersebut,mungkin sedang ada kegiatan ibadah di Gereja, di Mesjid,ataupun kegiatan sekolah, itu tidak ada masalah. Lain halnya apabila ada anak remaja berada di Jam Malam (Pkl. 22.00 wita ke atas), melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak di dukung oleh orang tuanya atau sekolah dan cenderung mengarah pada tindakan yang kurang baik seperti kumpul-kumpul sambil miras, maka itu akan kami amankan” tambah Kapolres Minsel.

Kapolres Minsel juga menjelaskan bahwa kata “diamankan” itu bukan berarti dilakukan penangkapan atau penahanan namun lebih pada mengarahkan anak-anak yang bersangkutan ke kantor polisi lalu meminta urang tua untuk datang menjemputnya. Jadi disini Negara Hadir untuk melakukan pengamanan kepada masyarakat, bukan hanya mengamankan calon korban namun juga mengamankan calon pelaku tindak pidana.

“Namun sangat disayangkan, masih ada oknum-oknum yang memandang sebelah mata bahkan seolah-olah tidak mendukung Himbauan kami ini, akibat dari salah menafsirkan ataupun kurang mengerti.Ingat, Kejahatan terjadi bukan karena niat Pelaku tapi juga karena adanya kesempatan !!!” Tegas Kapolres Minsel.

Sementara itu, salah satu Tokoh Masyarakat, Benny Benjamin Mamoto,SPd, menanggapi himbauan pemberlakuan jam malam bagi anak-anak remaja dibawah umur merupakan kebijakan yang patut diapresiasi mengingat banyaknya kejadian terkait kenakalan remaja yang terjadi belakangan ini, apakah itu perkelahian, mengganggu ketertiban umum maupun tindak pidana lainnya.

Pendapat lain disampaikan oleh Alex Tambayong yang merupakan salah satu Hukum Tua di Kecamatan Amurang Barat.

“ Himbauan Kapolres Minsel  mengenai pemberlakuan jam malam bagi anak remaja harus didukung bahkan disosialisasikan lebih luas lagi dalam rangka meminimalisir tindak pidana yang pelaku maupun korbannya adalah dari kelompok umur yang masih remaja. Anak-anak remaja harus diselamatkan dari segala hal yang menjurus pada kejahatan” jelas Tambayong.

Seorang penjual Pisang Goreng di Pantai Alar Amurang, Hesty, juga membenarkan mengenai perlunya pemberlakuan jam malam tersebut.

“Banyak remaja yang sering kumpul-kumpul disini saat malam hingga dini hari, mereka sering mengkonsumsi miras bahkan ada yang kedapatan melakukan perbuatan asusila, kami mengharapkan Pemerintah Daerah dan tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat serta seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung Himbauan Polres Minsel mengenai pemberlakuan jam malam ini,”ujar Hesty.

Diharapkan seluruh lapisan masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres Minsel, mampu mengubah paradigma berpikir ke arah yang lebih positif mengenai Himbauan Kepolisian ini demi terpeliharanya situasi dan kondisi masyarakat yang aman dan kondusif.

Komentar