Humas Polres Minsel
Kejadian pembakaran mobil di Desa Kumelembuai Dua, Kecamatan Kumelembuai, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Minsel.
Kejadian pembakaran mobil di Desa Kumelembuai Dua, Kecamatan Kumelembuai, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Minsel.
Pihak penyidik Sat Reskrim Polres Minsel bersama dengan Polsek Motoling secara intensif terus melakukan pendalaman dalam serangkaian upaya penyelidikan.
"Upaya penyelidikan dan proses identifikasi serta akan melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi, dan terus mengumpulkan petunjuk serta bukti-bukti," ujar Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Ahmad A.A. Pratama, S.Tr.K, SIK; Jumat (30/08/2024).
Adapun peristiwa pembakaran kendaraan ini terjadi pada Rabu (28/08/2024), sekira pkl. 23.30 wita. Marak beredar informasi bahwa kendaraan mobil tersebut diduga warga setempat, merupakan dogger atau pencuri anjing; sehingga terjadi penghadangan hingga pembakaran. "Kami masih terus selidiki, dalami kasus ini," tambah Kasat Reskrim.
Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP Arianto Salkery, SH, MH; mengimbau warga untuk tetap mentaati peraturan hukum yang berlaku. "Hindari main hakim sendiri, jika menemukan ada tindak pidana bahkanpun informasi sekecil apapun, agar memberi tahu, menyampaikan atau membuat laporan di Kantor Polisi terdekat," imbau Kapolres.
"Upaya penyelidikan dan proses identifikasi serta akan melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi, dan terus mengumpulkan petunjuk serta bukti-bukti," ujar Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Ahmad A.A. Pratama, S.Tr.K, SIK; Jumat (30/08/2024).
Adapun peristiwa pembakaran kendaraan ini terjadi pada Rabu (28/08/2024), sekira pkl. 23.30 wita. Marak beredar informasi bahwa kendaraan mobil tersebut diduga warga setempat, merupakan dogger atau pencuri anjing; sehingga terjadi penghadangan hingga pembakaran. "Kami masih terus selidiki, dalami kasus ini," tambah Kasat Reskrim.
Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP Arianto Salkery, SH, MH; mengimbau warga untuk tetap mentaati peraturan hukum yang berlaku. "Hindari main hakim sendiri, jika menemukan ada tindak pidana bahkanpun informasi sekecil apapun, agar memberi tahu, menyampaikan atau membuat laporan di Kantor Polisi terdekat," imbau Kapolres.
Komentar
Posting Komentar