Humas Polres Minsel
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Minsel mengamankan ratusan butir obat bebas terbatas jenis Neomethor, Selasa siang (04/06/2024).
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 5 dus Neomethor (total 500 butir atau 100 tablet/dus) dan 2 buah handphone. Selain itu, diamankan juga 2 (dua) orang tersangka, masing-masing berinisial YT alias Yuyun (23) dan ZA alias Zefa (18).
"Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Sinonsayang, saat ini sudah diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan. Tersangka dijerat Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan," pungkas Iptu Ferry, yang belum sebulan menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Minsel ini.
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Minsel mengamankan ratusan butir obat bebas terbatas jenis Neomethor, Selasa siang (04/06/2024).
Ratusan butir obat Neomethor ini diamankan di salah satu desa, wilayah Kecamatan Sinonsayang, Kab. Minahasa Selatan (Minsel).
Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH; saat dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ferry A. Indrajaya, S.Tr.K; mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus obat ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat.
"Adanya informasi tentang peredaran obat Neomethor tanpa ijin, maka kami langsung melakukan pengembangan melalui upaya penyelidikan hingga akhirnya bisa mengamankan babuk bersama para tersangka," ujar Kasat Resnarkoba.
Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH; saat dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ferry A. Indrajaya, S.Tr.K; mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus obat ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat.
"Adanya informasi tentang peredaran obat Neomethor tanpa ijin, maka kami langsung melakukan pengembangan melalui upaya penyelidikan hingga akhirnya bisa mengamankan babuk bersama para tersangka," ujar Kasat Resnarkoba.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 5 dus Neomethor (total 500 butir atau 100 tablet/dus) dan 2 buah handphone. Selain itu, diamankan juga 2 (dua) orang tersangka, masing-masing berinisial YT alias Yuyun (23) dan ZA alias Zefa (18).
"Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Sinonsayang, saat ini sudah diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan. Tersangka dijerat Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan," pungkas Iptu Ferry, yang belum sebulan menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Minsel ini.
Komentar
Posting Komentar