Tim Resmob amankan tersangka pencurian warung di Motoling, Kapolres Minsel : Residivis Kasus Pecah Kaca Mobil
Humas Polres Minsel
Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Minsel mengamankan tersangka kasus pencurian warung di Desa Motoling Satu, Kec. Motoling, Kab. Minsel, Kamis siang (25/04/2024).
Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Minsel mengamankan tersangka kasus pencurian warung di Desa Motoling Satu, Kec. Motoling, Kab. Minsel, Kamis siang (25/04/2024).
Tersangka seorang lelaki berinisial RR alias Raimond (29), diamankan petugas kepolisian di rumahnya, desa setempat; sekira pkl. 13.00 wita.
Penangkapan tersangka diawali saat Tim Resmob Polres Minsel sedang melakukan pengembangan kasus pencurian warung di wilayah Motoling, kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya.
Tim Resmob pun langsung bergerak menjemput tersangka bersama babuk sepeda motor yang dibelinya dari hasil pencurian di warung, kemudian segera membawa ke Polres Minsel untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan.
Ditemui di ruang kerjanya, Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH; menerangkan bahwa tersangka juga merupakan residivis kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil.
"Jadi tersangka ini residivis, dulunya pernah melakukan kasus pencurian modus pecah kaca mobil yang korbannya waktu itu anggota Polri. Setelah keluar penjara dia melakukan pencurian kembali yaitu pencurian motor. Kali ini kasus ketiga, yaitu baru sebulan keluar dari penjara (kasus curanmor), dia mencuri uang tunai dan puluhan bungkus rokok di warung, dengan kerugian mencapai jutaan rupiah," ungkap Kapolres.
Penangkapan tersangka diawali saat Tim Resmob Polres Minsel sedang melakukan pengembangan kasus pencurian warung di wilayah Motoling, kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya.
Tim Resmob pun langsung bergerak menjemput tersangka bersama babuk sepeda motor yang dibelinya dari hasil pencurian di warung, kemudian segera membawa ke Polres Minsel untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan.
Ditemui di ruang kerjanya, Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH; menerangkan bahwa tersangka juga merupakan residivis kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil.
"Jadi tersangka ini residivis, dulunya pernah melakukan kasus pencurian modus pecah kaca mobil yang korbannya waktu itu anggota Polri. Setelah keluar penjara dia melakukan pencurian kembali yaitu pencurian motor. Kali ini kasus ketiga, yaitu baru sebulan keluar dari penjara (kasus curanmor), dia mencuri uang tunai dan puluhan bungkus rokok di warung, dengan kerugian mencapai jutaan rupiah," ungkap Kapolres.
Komentar
Posting Komentar