Humas Polres Minsel
Personel gabungan satuan fungsi Polres Minahasa Selatan (Minsel) melaksanakan razia kepolisian dengan sasaran pelanggaran lalulintas khususnya kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong, Sabtu malam (20/1/2024) hingga Minggu dinihari.
Ditemui di ruang kerjanya, Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH; sampaikan himbauan kepada masyarakat khususnya para pengguna ranmor yang masih menggunakan knalpot brong agar segera menggantinya dengan knalpot standar.
"Suara knalpot brong ini kan jelas sangat mengganggu kenyamanan warga, apalagi yang sedang beribadah, sedang beristirahat, orang sakit, bayi serta kaum lansia, juga dapat menjadi pemicu terjadinya gangguan kamtibmas. Himbauan kepolisian, mari kita gunakan knalpot standar demi keamanan, ketertiban dan kenyamanan kita bersama," imbau Kapolres.
Personel gabungan satuan fungsi Polres Minahasa Selatan (Minsel) melaksanakan razia kepolisian dengan sasaran pelanggaran lalulintas khususnya kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong, Sabtu malam (20/1/2024) hingga Minggu dinihari.
Razia gabungan dilaksanakan di Jalan Trans Sulawesi depan Mapolres Minsel, Tumpaan serta ruas-ruas jalan yang disinyalir banyak dilalui ranmor knalpot brong.
"Kita tetap komitmen dalam upaya penertiban ranmor knalpot brong, toa, maupun bentuk-bentuk pelanggaran lalulintas lainnya. Hal ini dilakukan untuk menekan angka garlantas, lakalantas serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalulintas," ujar Kasat Lantas Iptu Luster Simanjuntak, SH.
Dalam razia gabungan ini Polres Minsel mengamankan puluhan ranmor knalpot brong, terdiri atas R2 sebanyak 9 unit dan R4 sebanyak 11 unit.
"Kita tetap komitmen dalam upaya penertiban ranmor knalpot brong, toa, maupun bentuk-bentuk pelanggaran lalulintas lainnya. Hal ini dilakukan untuk menekan angka garlantas, lakalantas serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalulintas," ujar Kasat Lantas Iptu Luster Simanjuntak, SH.
Dalam razia gabungan ini Polres Minsel mengamankan puluhan ranmor knalpot brong, terdiri atas R2 sebanyak 9 unit dan R4 sebanyak 11 unit.
Ditemui di ruang kerjanya, Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH; sampaikan himbauan kepada masyarakat khususnya para pengguna ranmor yang masih menggunakan knalpot brong agar segera menggantinya dengan knalpot standar.
"Suara knalpot brong ini kan jelas sangat mengganggu kenyamanan warga, apalagi yang sedang beribadah, sedang beristirahat, orang sakit, bayi serta kaum lansia, juga dapat menjadi pemicu terjadinya gangguan kamtibmas. Himbauan kepolisian, mari kita gunakan knalpot standar demi keamanan, ketertiban dan kenyamanan kita bersama," imbau Kapolres.
Komentar
Posting Komentar