Humas Polres Minsel
Kasus psikotropika yang ditangani Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Minahasa Selatan telah dinyatakan lengkap berkas perkara dan segera masuk tahap 2 ke pihak Kejaksaan.
Kasus psikotropika yang ditangani Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Minahasa Selatan telah dinyatakan lengkap berkas perkara dan segera masuk tahap 2 ke pihak Kejaksaan.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Resnarkoba Polres Minahasa Selatan (Minsel) Iptu Ariel Gumalang, SH; saat ditemui di ruang kerjanya Selasa siang (29/08/2023).
"Tindak pidana di bidang kesehatan dan tindak pidana psikotropika, dengan tersangka seorang wanita inisial KR, usia 40 tahun, warga Kecamatan Tumpaan. Pengungkapan kasus pada bulan Mei 2023, saat ini berkas perkara sudah P21 atau dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan," terang Iptu Ariel.
Diketahui, personel Sat Resnarkoba mengamankan tersangka KR di kios usaha miliknya di Kecamatan Tumpaan. Bersama tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa obat keras jenis Tramadol 8 (delapan) butir, Psikotropika jenis Zypras Alprazolam 5 (lima) butir, uang tunai puluhan ribu rupiah dan satu unit HP.
Tersangka menyimpan, membawa obat-obat keras tersebut tanpa hak memiliki. Adapun Pasal persangkaan yaitu 197 sub pasal 198 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang diubah dengan pasal 60 angka 10 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara. Tersangka secepatnya akan segera kami limpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Minsel untuk proses hukum selanjutnya," pungkas Iptu Ariel.
"Tindak pidana di bidang kesehatan dan tindak pidana psikotropika, dengan tersangka seorang wanita inisial KR, usia 40 tahun, warga Kecamatan Tumpaan. Pengungkapan kasus pada bulan Mei 2023, saat ini berkas perkara sudah P21 atau dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan," terang Iptu Ariel.
Diketahui, personel Sat Resnarkoba mengamankan tersangka KR di kios usaha miliknya di Kecamatan Tumpaan. Bersama tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa obat keras jenis Tramadol 8 (delapan) butir, Psikotropika jenis Zypras Alprazolam 5 (lima) butir, uang tunai puluhan ribu rupiah dan satu unit HP.
Tersangka menyimpan, membawa obat-obat keras tersebut tanpa hak memiliki. Adapun Pasal persangkaan yaitu 197 sub pasal 198 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang diubah dengan pasal 60 angka 10 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara. Tersangka secepatnya akan segera kami limpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Minsel untuk proses hukum selanjutnya," pungkas Iptu Ariel.
Komentar
Posting Komentar