Humas Polres Minsel
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan resmi melakukan upaya paksa yakni penahanan terhadap tersangka tindak pidana pencurian puluhan tiang besi telekomunikasi yang terjadi di jalan raya Kec. Motoling Timur, Kab. Minsel.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan resmi melakukan upaya paksa yakni penahanan terhadap tersangka tindak pidana pencurian puluhan tiang besi telekomunikasi yang terjadi di jalan raya Kec. Motoling Timur, Kab. Minsel.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SH, MH; yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat siang (12/05/2023).
"Tindak pidana pencurian sebagaimana termuat dalam laporan polisi nomor LP/B/05/I/2023/Polsek Motoling/Polres Minsel/Polda Sulut, tanggal 21 Januari 2023. Tersangka berinisial BJL alias Billy (30), warga Kec. Wenang, Kota Manado, telah ditahan dengan surat perintah penahanan nomor SP.Han/26/V/2023/Reskrim," terang Iptu Lesly.
Kasus ini terjadi pada bulan Januari 2023, dimana tersangka menyuruh melakukan pencurian 74 (Tujuh Puluh Empat) tiang besi telekomunikasi milik PT. Era Bangun Telecomindo yang mengakibatkan kerugian puluhan juta rupiah.
Adapun tersangka dalam kasus pencurian ini ada 2 (dua) orang yaitu lelaki BJL alias Billy dan lelaki BT alias Brando. "Untuk tersangka BT alias Brando saat ini ditahan di rutan Polda Sulut; yang bersangkutan status tersangka kasus narkoba," tambah Iptu Lesly.
Dalam kasus pencurian ini Polres Minsel mengamankan babuk sebanyak 50 tiang besi. "Saat ini babuk diamankan di Polsek Motoling. Terhadap tersangka BJL dikenakan pasal persangkaan 362 jo. 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun pidana penjara," pungkas Kasat Reskrim.
"Tindak pidana pencurian sebagaimana termuat dalam laporan polisi nomor LP/B/05/I/2023/Polsek Motoling/Polres Minsel/Polda Sulut, tanggal 21 Januari 2023. Tersangka berinisial BJL alias Billy (30), warga Kec. Wenang, Kota Manado, telah ditahan dengan surat perintah penahanan nomor SP.Han/26/V/2023/Reskrim," terang Iptu Lesly.
Kasus ini terjadi pada bulan Januari 2023, dimana tersangka menyuruh melakukan pencurian 74 (Tujuh Puluh Empat) tiang besi telekomunikasi milik PT. Era Bangun Telecomindo yang mengakibatkan kerugian puluhan juta rupiah.
Adapun tersangka dalam kasus pencurian ini ada 2 (dua) orang yaitu lelaki BJL alias Billy dan lelaki BT alias Brando. "Untuk tersangka BT alias Brando saat ini ditahan di rutan Polda Sulut; yang bersangkutan status tersangka kasus narkoba," tambah Iptu Lesly.
Dalam kasus pencurian ini Polres Minsel mengamankan babuk sebanyak 50 tiang besi. "Saat ini babuk diamankan di Polsek Motoling. Terhadap tersangka BJL dikenakan pasal persangkaan 362 jo. 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun pidana penjara," pungkas Kasat Reskrim.
Komentar
Posting Komentar