Respon cepat, Tim gabungan Polres Minsel tangkap tersangka curanmor

Humas Polres Minsel
Tim gabungan Reserse Mobile (Resmob) Polres Minahasa Selatan dan Polsek Amurang mengamankan 2 (dua) tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masing-masing berinisial AOK (20) alias Acen dan PJL alias Dandy alias Joki; keduanya warga Desa Rumoong Bawah, Kecamatan Amurang Barat, Kab. Minsel.



Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, SIK; yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Amurang Iptu Joutje Pajow, pada Sabtu (1/04/2023), membenarkan pengungkapan kasus ini.

"Tersangka Dandy kami amankan di Desa Rumoong Bawah beserta babuk 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio warna merah nopol DB 2503 EX di rumahnya pada Kamis (30/03/2023). Penangkapan tersangka Dandy ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka AOK (Acen) sehari sebelumnya di Kota Manado," terang Kapolsek.




Diketahui, kasus curanmor ini dilaporkan oleh korban Mukhlas Ispandri (30), warga Kelurahan Bitung, Kec. Amurang Timur, Kab. Minsel, pada tanggal 27 Maret 2023, sebagaimana termuat dalam laporan polisi nomor LP/B/32/III/2023/SPKT/Polsek Amurang/Polres Minahasa Selatan/Polda Sulawesi Utara.

"Kronologis kejadian yaitu sepeda motor tersebut diparkir oleh korban di depan Kos Leci, di Kelurahan Bitung, Ling. VII. Tak berselang lama, korban mendapati sepeda motornya hilang dan melaporkan ke Kantor Polisi, langsung kami tindaklanjuti dengan upaya penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap para tersangka," tambah Kapolsek.

Polisi masih terus melakukan upaya penyelidikan lanjutan akan kasus ini atas kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka.

Komentar