Humas Polres Minsel
Seorang lelaki berinisial JM alias Awe (21), warga Kelurahan Pondang, Kec. Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), diamankan petugas kepolisian Unit PPA Sat Reskrim Polres Minsel.
Seorang lelaki berinisial JM alias Awe (21), warga Kelurahan Pondang, Kec. Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), diamankan petugas kepolisian Unit PPA Sat Reskrim Polres Minsel.
JM alias Awe diamankan selaku tersangka dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana termuat dalam laporan polisi nomor LP/B/39/III/2023/SPKT/Polres Minsel/Polda Sulut tanggal 19 Maret 2023.
Diketahui tersangka melakukan persetubuhan dengan korban, Anggrek (nama disamarkan), 14 tahun, pelajar sekolah menengah, warga Kecamatan Amurang.
Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, SIK; yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn, pada Selasa (21/03/2023), membenarkan pengungkapan kasus ini.
"Tersangka dan korban berpacaran sejak akhir tahun 2022. Tersangka membujuk korban untuk bersetubuh, hingga korban mengiyakan. TKP di Kelurahan Pondang. Perbuatan ini akhirnya diketahui oleh ibu korban yang kemudian keberatan hingga melaporkan pada pihak kepolisian," terang Kasat Reskrim.
Polisi pun langsung bergerak cepat dengan mengamankan tersangka. "Tersangka JM alias Awe kami amankan di rumahnya pada 19 Maret 2023, telah dilakukan pemeriksaan dan saat ini yang bersangkutan telah resmi ditahan," ungkap Iptu Lesly Lihawa.
Adapun pasal persangkaan yaitu pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Untuk ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyak 5 Miliar Rupiah," pungkas Kasat Reskrim.
Diketahui tersangka melakukan persetubuhan dengan korban, Anggrek (nama disamarkan), 14 tahun, pelajar sekolah menengah, warga Kecamatan Amurang.
Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, SIK; yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn, pada Selasa (21/03/2023), membenarkan pengungkapan kasus ini.
"Tersangka dan korban berpacaran sejak akhir tahun 2022. Tersangka membujuk korban untuk bersetubuh, hingga korban mengiyakan. TKP di Kelurahan Pondang. Perbuatan ini akhirnya diketahui oleh ibu korban yang kemudian keberatan hingga melaporkan pada pihak kepolisian," terang Kasat Reskrim.
Polisi pun langsung bergerak cepat dengan mengamankan tersangka. "Tersangka JM alias Awe kami amankan di rumahnya pada 19 Maret 2023, telah dilakukan pemeriksaan dan saat ini yang bersangkutan telah resmi ditahan," ungkap Iptu Lesly Lihawa.
Adapun pasal persangkaan yaitu pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Untuk ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyak 5 Miliar Rupiah," pungkas Kasat Reskrim.
Komentar
Posting Komentar