Sepakat Berdamai, Kasus penganiayaan Mopolo Esa selesai dengan Restorative Justice

Humas Polres Minsel
Pihak pelapor dan terlapor dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Raya komplek perkebunan Desa Mopolo Esa, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), mencabut laporan serta sepakat berdamai.



Kesepakatan antara kedua pihak tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minsel melalui mekanisme Restorative Justice yang kemudian secara legal mengakhiri laporan kasus ini.

"Pihak terlapor sudah melakukan ganti rugi pengobatan korban, begitu juga korban telah mencabut laporan, kemudian kedua pihak mengajukan permohonan untuk menyelesaikan kasus ini secara damai dan kami tindaklanjuti melalui proses Restorative Justice," terang Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn.

Pertemuan kesepakatan damai dan penandatanganan surat pernyataan antar kedua pihak dilaksanakan di ruang Restoratif Justice - Wira Andhang Pandega, Sat Reskrim Polres Minsel, pada Kamis siang (30/03/2023).

Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan ini terjadi pada Senin (13/03/2023) sekira pkl. 21.00 wita, di Jembatan Jalan Raya komplek perkebunan Desa Mopolo Esa, Kec. Ranoyapo, yang dilakukan oleh Randi Rawung (23) terhadap korban Kevin Seko (18).

"Sudah selesai, kedua pihak sepakat mengakhiri kasus ini dengan mekanisme Restoratif Justice, melibatkan unsur orang tua terlapor dan pelapor, pemerintah desa serta pihak kepolisian," tutup Iptu Lesly.

Komentar