Humas Polres Minsel
Lelaki RL alias Rio (29), warga Desa Karowa, Kec. Tompasobaru, diamankan unit PPA Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) atas laporan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.
"Tersangka RL merupakan guru honorer dan juga wali kelas di salah satu sekolah menengah yang ada di Kabupaten Minsel. Tersangka dilaporkan atas perbuatan cabul terhadap siswa lelaki. Dari pengakuan tersangka, total korban ada 16 anak siswa lelaki," terang Kasat Reskrim.
Tersangka melakukan perbuatanya sejak beberapa tahun yang lalu, semenjak ia menjadi guru honorer, dengan modus merayu dan membujuk korbannya. "Para korban adalah siswa sekolah. Perbuatan cabul dilakukan tersangka dengan cara meraba hingga pada tindakan kekerasan seksual," ujar Iptu Lesly.
Aksi tak terpuji ini mulai terbongkar saat salah satu korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya, sehingga membuat laporan polisi, yang langsung ditindaklanjuti pihak kepolisian dengan mengamankan tersangka pada tanggal 5 Februari 2023.
Tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (4) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Tersangka saat ini telah ditahan. Untuk ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun ditambah sepertiga karena yang bersangkutan adalah guru sehingga ditambahkan pemberatan," ungkap Iptu Lesly.
Tersangka saat ini telah resmi ditahan di ruang tahanan Polres Minsel untuk kepentingan proses penyidikan.
Lelaki RL alias Rio (29), warga Desa Karowa, Kec. Tompasobaru, diamankan unit PPA Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) atas laporan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.
Hal tersebut diungkap Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn; dalam konferensi pers pada Selasa siang (07/02/2023), dihadapan sejumlah wartawan media biro Minsel.
"Tersangka RL merupakan guru honorer dan juga wali kelas di salah satu sekolah menengah yang ada di Kabupaten Minsel. Tersangka dilaporkan atas perbuatan cabul terhadap siswa lelaki. Dari pengakuan tersangka, total korban ada 16 anak siswa lelaki," terang Kasat Reskrim.
Tersangka melakukan perbuatanya sejak beberapa tahun yang lalu, semenjak ia menjadi guru honorer, dengan modus merayu dan membujuk korbannya. "Para korban adalah siswa sekolah. Perbuatan cabul dilakukan tersangka dengan cara meraba hingga pada tindakan kekerasan seksual," ujar Iptu Lesly.
Aksi tak terpuji ini mulai terbongkar saat salah satu korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya, sehingga membuat laporan polisi, yang langsung ditindaklanjuti pihak kepolisian dengan mengamankan tersangka pada tanggal 5 Februari 2023.
Tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (4) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Tersangka saat ini telah ditahan. Untuk ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun ditambah sepertiga karena yang bersangkutan adalah guru sehingga ditambahkan pemberatan," ungkap Iptu Lesly.
Tersangka saat ini telah resmi ditahan di ruang tahanan Polres Minsel untuk kepentingan proses penyidikan.
Komentar
Posting Komentar