Humas Polres Minsel
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan resmi menahan 2 (dua) orang tersangka tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di Kelurahan Bitung, Kecamatan Amurang, Kab. Minahasa Selatan (Minsel).
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan resmi menahan 2 (dua) orang tersangka tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di Kelurahan Bitung, Kecamatan Amurang, Kab. Minahasa Selatan (Minsel).
Hal tersebut dikonfirmasi langsung Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, SIK; melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn; pada Sabtu pagi (21/1/2023).
"Dasar Laporan Polisi nomor LP/B/02/I/2023/SPKT/Polres Minsel/Polda Sulut tertanggal 5 Januari 2023. Dua tersangka masing-masing berinisial IGM alias Indy, lelaki, umur 23 tahun dan RJM alias Riandy, lelaki, umur 24 tahun; keduanya warga Kelurahan Bitung, saat ini telah resmi ditahan," terang Kasat Reskrim.
Diketahui kasus kekerasan secara bersama-sama ini terjadi pada tanggal 5 Januari 2023 sekira pkl. 01.00 wita, di Kelurahan Bitung tepatnya di jalan lorong depan rumah keluarga Rungkat Pelle, yang saat itu di tempat tersebut sedang ada acara syukuran ulang tahun.
Kejadian berawal dari perkelahian dimana lelaki RJM (Riandy) memukul lelaki Roy Hamid, kemudian datang lelaki IGM (Indy) mendekat dan dipukul oleh lelaki Roy Hamid, terjadi saling pukul, selanjutnya berakhir dengan tindakan kekerasan secara bersama-sama, lelaki Roy Hamid lari ke rumahnya dan dikejar oleh beberapa orang.
"Ada seorang tersangka lainnya masih dibawah umur, status pelajar. Yang bersangkutan akan segera dilakukan pemanggilan untuk diproses tersendiri mengacu pada mekanisme peradilan anak," ungkap Iptu Lesly.
Terpantau saat ini kedua tersangka sudah berada di ruang tahanan Polres Minsel untuk menjalani proses hukum. "Pasal persangkaan 170 ayat (1) KUHPidana tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, untuk ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan,"pungkas Kasat Reskrim.
"Dasar Laporan Polisi nomor LP/B/02/I/2023/SPKT/Polres Minsel/Polda Sulut tertanggal 5 Januari 2023. Dua tersangka masing-masing berinisial IGM alias Indy, lelaki, umur 23 tahun dan RJM alias Riandy, lelaki, umur 24 tahun; keduanya warga Kelurahan Bitung, saat ini telah resmi ditahan," terang Kasat Reskrim.
Diketahui kasus kekerasan secara bersama-sama ini terjadi pada tanggal 5 Januari 2023 sekira pkl. 01.00 wita, di Kelurahan Bitung tepatnya di jalan lorong depan rumah keluarga Rungkat Pelle, yang saat itu di tempat tersebut sedang ada acara syukuran ulang tahun.
Kejadian berawal dari perkelahian dimana lelaki RJM (Riandy) memukul lelaki Roy Hamid, kemudian datang lelaki IGM (Indy) mendekat dan dipukul oleh lelaki Roy Hamid, terjadi saling pukul, selanjutnya berakhir dengan tindakan kekerasan secara bersama-sama, lelaki Roy Hamid lari ke rumahnya dan dikejar oleh beberapa orang.
"Ada seorang tersangka lainnya masih dibawah umur, status pelajar. Yang bersangkutan akan segera dilakukan pemanggilan untuk diproses tersendiri mengacu pada mekanisme peradilan anak," ungkap Iptu Lesly.
Terpantau saat ini kedua tersangka sudah berada di ruang tahanan Polres Minsel untuk menjalani proses hukum. "Pasal persangkaan 170 ayat (1) KUHPidana tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, untuk ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan,"pungkas Kasat Reskrim.
Komentar
Posting Komentar