Humas Polres Minsel
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencurian, berinisial AP alias Arjun (22), warga Kelurahan Bitung Tengah, Kec. Maesaan, Kota Bitung.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencurian, berinisial AP alias Arjun (22), warga Kelurahan Bitung Tengah, Kec. Maesaan, Kota Bitung.
Lelaki AP (Arjun) diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan warga tentang adanya peristiwa pencurian di sejumlah warung yang ada di Desa Blongko, Kec. Sinonsayang, Kab. Minahasa Selatan (Minsel).
Usai diamankan warga setempat, tersangka dibawa ke Polsek Sinonsayang, setelah itu diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Minsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka merusak pintu warung warga kemudian mencuri barang-barang jualan di dalam warung berupa rokok dan ada juga handphone. Total kerugian ditaksir puluhan juta rupiah," terang Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn.
Terpantau saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan pihak kepolisian.
"Pasal persangkaan 363 ke-5e sub 362 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim.
Usai diamankan warga setempat, tersangka dibawa ke Polsek Sinonsayang, setelah itu diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Minsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka merusak pintu warung warga kemudian mencuri barang-barang jualan di dalam warung berupa rokok dan ada juga handphone. Total kerugian ditaksir puluhan juta rupiah," terang Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn.
Terpantau saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan pihak kepolisian.
"Pasal persangkaan 363 ke-5e sub 362 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim.
Komentar
Posting Komentar