Humas Polres Minsel
Seorang wanita berinisial PP alias Bex (27) warga salah satu Kelurahan di Kota Manado, diamankan unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel).
Seorang wanita berinisial PP alias Bex (27) warga salah satu Kelurahan di Kota Manado, diamankan unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel).
Kasus cabul dilakukan tersangka terhadap korban sesama jenis, Mawar (nama disamarkan), 16 tahun, warga salah satu desa di Kecamatan Amurang Timur.
"Tersangka dan korban ini sesama jenis yakni perempuan, namun memiliki hubungan dekat layaknya berpacaran sejak awal bulan Oktober 2022. Tersangka beberapa kali memberikan uang kepada korban," terang Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn; saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (28/12/2022).
Perbuatan cabul pertama kali dilakukan tersangka terhadap korban di salah satu Kelurahan di Kecamatan Amurang, dimana tersangka menyentuh bahkan merusak organ vital korban.
"Awalnya korban sempat dibawa lari oleh tersangka di wilayah Amurang, Manado dan Bitung. Di tiga lokasi ini tersangka mencabuli korban," ujar Kasat Reskrim.
Hingga pada pertengahan Desember 2022, tersangka berhasil diamankan petugas Kepolisian berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/376/XII/2022/SPKT/ POLRES MINSEL/POLDA SULUT, tanggal 11 Desember 2022.
"Dilaporkan oleh orang tua korban. Untuk korban sudah kembali ke orang tuanya, sedangkan tersangka saat ini telah resmi ditahan untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya," pungkas Kasat Reskrim
Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang.
"Tersangka dan korban ini sesama jenis yakni perempuan, namun memiliki hubungan dekat layaknya berpacaran sejak awal bulan Oktober 2022. Tersangka beberapa kali memberikan uang kepada korban," terang Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn; saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (28/12/2022).
Perbuatan cabul pertama kali dilakukan tersangka terhadap korban di salah satu Kelurahan di Kecamatan Amurang, dimana tersangka menyentuh bahkan merusak organ vital korban.
"Awalnya korban sempat dibawa lari oleh tersangka di wilayah Amurang, Manado dan Bitung. Di tiga lokasi ini tersangka mencabuli korban," ujar Kasat Reskrim.
Hingga pada pertengahan Desember 2022, tersangka berhasil diamankan petugas Kepolisian berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/376/XII/2022/SPKT/ POLRES MINSEL/POLDA SULUT, tanggal 11 Desember 2022.
"Dilaporkan oleh orang tua korban. Untuk korban sudah kembali ke orang tuanya, sedangkan tersangka saat ini telah resmi ditahan untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya," pungkas Kasat Reskrim
Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang.
Komentar
Posting Komentar