Restorative justice, Polres Minsel selesaikan kasus KDRT di Tumpaan

Humas Polres Minsel
Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel) menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui mekanisme restorative justice, Jumat siang (04/11/2022).



Sebagaimana dilaporkan kasus KDRT ini terjadi pada pertengahan bulan Oktober 2022, di Desa Tumpaan Satu, Kec. Tumpaan Kab. Minsel; dilakukan oleh lelaki OM alias Otniel (22) terhadap korban Richard Mamoto (68).

"Korban ini adalah ayah angkat dari pelaku. Penganiayaan dilakukan menggunakan kepalan tangan, dimana pelaku memukul wajah dan tubuh korban, hingga korban mengalami luka, merasa sakit," terang Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn.



Saat itu korban yang datang melapor, langsung direspon cepat oleh pihak Kepolisian dengan segera menjemput dan mengamankan pelaku.

"Pelaku ini sempat kami amankan di ruang tahanan, hingga akhirnya pihak korban yaitu ayah angkatnya datang mencabut laporan dan tidak mempermasalahkan lagi kasus ini sehingga langsung kami fasilitasi," ujar Iptu Lesly.

Terpantau di ruang Sat Reskrim Polres Minsel, korban dan pelapor dipertemukan, saling meminta serta memberi maaf kemudian sama-sama menandatangani surat pernyataan.

Diharapkan melalui penyelesaian restorative justice ini dapat memberi rasa keadilan, menimbulkan kesadaran untuk tidak mengulangi lagi, serta memulihkan kembali hubungan yang baik antar semua pihak.

"Restorative justice ini merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula," pungkas Kasat Reskrim.

Komentar