Humas Polres Minsel
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minsel mengungkap kasus judi togel online yang beroperasi di wilayah Kec. Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minsel mengungkap kasus judi togel online yang beroperasi di wilayah Kec. Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Dalam pengungkapan kasus ini, tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Minsel berhasil mengamankan tersangka seorang lelaki berinisial DT alias Daniel (62), warga Kelurahan Uwuran Satu, Kec. Amurang.
Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn; saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa siang (08/11/2022), membenarkan pengungkapan kasus judi togel ini.
"Berdasarkan informasi masyarakat kaitan dengan adanya praktek judi togel di Kelurahan Uwuran Satu, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Jumat (04/11)," ujar Iptu Lesly.
Tersangka langsung dibawa ke Polres Minsel untuk diperiksa penyidik. "Terpenuhi unsur pasal, tersangka telah resmi ditahan untuk kepentingan proses penyidikan," tambah Kasat Reskrim.
Diketahui tersangka adalah residivis kasus judi togel yang sudah 3 (tiga) kali menjalani persidangan.
Bersama tersangka, diamankan juga barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 361.000 (Tiga Ratus Enam Puluh Satu Rupiah), satu buah HP Android, kupon pasangan dan alat tulis.
Terpantau saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel. "Terimakasih atas peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kaitan dengan tindak pidana perjudian togel ini," pungkas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn; saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa siang (08/11/2022), membenarkan pengungkapan kasus judi togel ini.
"Berdasarkan informasi masyarakat kaitan dengan adanya praktek judi togel di Kelurahan Uwuran Satu, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Jumat (04/11)," ujar Iptu Lesly.
Tersangka langsung dibawa ke Polres Minsel untuk diperiksa penyidik. "Terpenuhi unsur pasal, tersangka telah resmi ditahan untuk kepentingan proses penyidikan," tambah Kasat Reskrim.
Diketahui tersangka adalah residivis kasus judi togel yang sudah 3 (tiga) kali menjalani persidangan.
Bersama tersangka, diamankan juga barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 361.000 (Tiga Ratus Enam Puluh Satu Rupiah), satu buah HP Android, kupon pasangan dan alat tulis.
Terpantau saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel. "Terimakasih atas peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kaitan dengan tindak pidana perjudian togel ini," pungkas Kasat Reskrim.
Komentar
Posting Komentar