Humas Polres Minsel
Personel Polsek Ranoyapo memfasilitasi restorative justice kasus pencurian dengan terlapor anak di bawah umur, Kamis (27/10/2022).
Polsek Ranoyapo mengundang tokoh agama, pemerintah dan unsur sekolah dalam proses penyelesaian perkara ini.
"Terlapor sudah meminta maaf, dan dimaafkan oleh pelapor dengan dibuatkan surat pernyataan. Kasus ini selesai dengan mekanisme restorative justice," ungkap Kapolsek Ranoyapo Iptu Matahari.
Komentar
Posting Komentar