Polisi berhasil amankan Mandra DPO Kasus Penganiayaan

Humas Polres Minsel
Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minsel mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan berinisial ML alias Putra alias Mandra (26), warga Desa Pinapalangkow, Kec. Tareran, Kab. Minsel.



Tersangka ML (Putra/Mandra) diamankan petugas kepolisian di rumah temannya di Desa Malenos Baru, Kec. Amurang Timur, Kab. Minsel.

Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn; saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa (18/10/2022), membenarkan penangkapan terhadap tersangka.

"Sebelumnya tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO dengan nomor 05/VIII/2021/Reskrim; Laporan Polisi nomor LP/215/VII/2020/SULUT/RES-MINSEL, tanggal 19 Juli 2020. Upaya pencarian serta pengejaran yang kami lakukan akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan tersangka pada Sabtu malam (15/10/2022) sekira pkl. 23.25 wita di rumah temannya di Desa Malenos Baru," terang Iptu Lesly.

Diketahui tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terjadi pada hari Minggu (19/07/2020) pkl. 00.20 wita di Desa Lopana, Kec. Amurang Timur, Kab. Minsel yang dilakukan tersangka bersama teman-temannya terhadap korban atas nama Nikson Ratulangi, warga Desa Lopana.

"Dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama ini ada tiga tersangka, untuk dua tersangka lainnya telah kami amankan sebelumnya," tambah Kasat Reskrim.

Terpantau tersangka ML alias Putra alias Mandra telah resmi ditahan untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya.

Komentar