Ungkap kasus persetubuhan anak, Polres Minsel tetapkan seorang tersangka

Humas Polres Minsel
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minsel menetapkan seorang tersangka kasus persetubuhan dengan anak, berinisial JS (17), warga Desa Pinaling, Kec. Amurang Timur, Kab. Minsel.



Hal tersebut dikonfirmasi langsung Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Lihawa, SH, M.Kn; saat ditemui di ruang kerjanya, Senin siang (18/07/2022).

"Kasus persetubuhan dengan anak, TKP di salah satu desa yang ada di Kecamatan Amurang Timur. Dasar laporan polisi nomor LP / B / 176 / VI / SPKT /POLRES MINSEL / POLDA SULUT, tanggal 12 Juni 2022. Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban. Kami telah menetapkan seorang tersangka laki-laki berinisial JS, umur 17 tahun," terang Kasat Reskrim.

Tersangka diketahui berstatus siswa sekolah menengah; sedangkan korban Mawar (nama disamarkan), usia 12 tahun, seorang siswi sekolah dasar. "Tersangka ini siswa di salah satu Sekolah Menengah, namun tidak naik kelas karena kerap absen dan telah direkomendasikan untuk pindah sekolah," tambah Kasat Reskrim.

Berawal dari kenalan di media sosial, tersangka menchating korban untuk mengajak jalan-jalan menggunakan sepeda motor, di kawasan Boulevard Amurang.

"Tersangka menjemput korban, keduanya jalan-jalan di kawasan Boulevard Amurang, kemudian menuju ke rumah kakek tersangka. Di rumah ini, tersangka mencabuli, memaksa, melakukan kekerasan hingga akhirnya menyetubuhi korban," ujar Kasat Reskrim.

Terpantau saat ini tersangka telah diperiksa oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Minsel dan telah resmi ditahan. "Lelaki JS saat ini telah ditetapkan tersangka dan resmi ditahan," pungkas Iptu Lesly Lihawa.

Komentar