Humas Polres Minsel
Sat Reskrim Polres Minsel mengamankan 2 (dua) tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, berinisial RK alias Riski (23) dan RA alias Rafles (22), keduanya warga Desa Torout, Kec. Tompasobaru, Kab. Minsel.
Dasar laporan polisi nomor LP/B/38/VI/2022/SPKT/Polres-Minsel/Polda-Sulut/Sek-Tpsb, tanggal 3 Juni 2022 dan LP/B/47/VII/2022/SPKT/Polres-Minsel/Polda-Sulut/Sek-Tpsb, tanggal 10 Juli 2022.
"Dari laporan polisi tersebut, kami melakukan pengembangan, penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka," ujar Kasat Reskrim.
Sat Reskrim Polres Minsel kemudian melakukan pencarian barang bukti kejahatan para tersangka dan berhasil menemukan serta mengamankan 6 (enam) unit sepeda motor berbagai merk, ditemukan di sejumlah desa wilayah Kab. Minsel dan Kab. Minut.
Motif para tersangka yakni melakukan pengancaman terhadap korban, merusak kabel untuk menghidupkan sepeda motor serta unsur ingin memiliki sepeda motor korban, dijual dan memperoleh keuntungan.
Para tersangka dikenai pasal 365 Sub 363 ayat 2 Sub 362 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara. "Kedua tersangka saat ini telah resmi ditahan. Untuk kasus ini masih terus dilakukan penyelidikan akan adanya kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka," pungkas Iptu Lesly.
Sat Reskrim Polres Minsel mengamankan 2 (dua) tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, berinisial RK alias Riski (23) dan RA alias Rafles (22), keduanya warga Desa Torout, Kec. Tompasobaru, Kab. Minsel.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn; pada kegiatan konferensi pers, Selasa (19/07/2022).
"TKP di Wisma Lordes Desa Lindangan Kec. Tompasobaru dan lokasi pekuburan Desa Tompasobaru Satu. Korban lelaki TYT warga Kec. Motoling Barat dan lelaki IL warga Kec. Tompasobaru," terang Kasat Reskrim.
"TKP di Wisma Lordes Desa Lindangan Kec. Tompasobaru dan lokasi pekuburan Desa Tompasobaru Satu. Korban lelaki TYT warga Kec. Motoling Barat dan lelaki IL warga Kec. Tompasobaru," terang Kasat Reskrim.
Dasar laporan polisi nomor LP/B/38/VI/2022/SPKT/Polres-Minsel/Polda-Sulut/Sek-Tpsb, tanggal 3 Juni 2022 dan LP/B/47/VII/2022/SPKT/Polres-Minsel/Polda-Sulut/Sek-Tpsb, tanggal 10 Juli 2022.
"Dari laporan polisi tersebut, kami melakukan pengembangan, penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka," ujar Kasat Reskrim.
Sat Reskrim Polres Minsel kemudian melakukan pencarian barang bukti kejahatan para tersangka dan berhasil menemukan serta mengamankan 6 (enam) unit sepeda motor berbagai merk, ditemukan di sejumlah desa wilayah Kab. Minsel dan Kab. Minut.
Motif para tersangka yakni melakukan pengancaman terhadap korban, merusak kabel untuk menghidupkan sepeda motor serta unsur ingin memiliki sepeda motor korban, dijual dan memperoleh keuntungan.
Para tersangka dikenai pasal 365 Sub 363 ayat 2 Sub 362 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara. "Kedua tersangka saat ini telah resmi ditahan. Untuk kasus ini masih terus dilakukan penyelidikan akan adanya kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka," pungkas Iptu Lesly.
Komentar
Posting Komentar