Humas Polres Minsel
Satuan Lalulintas Polres Minsel bersama Jasa Raharja menyerahkan santunan dan dokumen SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada keluarga korban lakalantas di Desa Lelema Kec. Tumpaan, Kab. Minsel, Selasa siang (07/06/2022).
Sebagaimana diketahui peristiwa lakalantas maut ini terjadi pada Senin (06/06/2022) di Jalan Trans Sulawesi, Desa Matani Kec. Tumpaan; jenis kejadian lakalantas beruntun dimana mobil Isuzu Panther DB 1924 AY menabrak 2 (dua) unit sepeda motor yakni Honda Revo DB 6178 BS dan Honda Vario DB 5736 EZ.
Dalam insiden lakalantas ini, 2 (dua) korban meninggal dunia atas nama Dimmy Rumopa (29) dan Jootje Sanger (83), keduanya warga Desa Lelema Kec. Tumpaan; saat kejadian merupakan pengendara dan penumpang di sepeda motor Revo DB 6178 BS.
Masing-masing korban lakalantas menerima santunan Jasa Raharja senilai Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
"Kami tentunya menyatakan turut berdukacita atas korban meninggal dunia dalam peristiwa lakalantas ini. Senantiasa kami mengimbau warga pengguna kendaraan bermotor untuk tetap berhati-hati, selalu mematuhi peraturan lalulintas serta mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain," imbau Kasat Lantas.
Satuan Lalulintas Polres Minsel bersama Jasa Raharja menyerahkan santunan dan dokumen SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada keluarga korban lakalantas di Desa Lelema Kec. Tumpaan, Kab. Minsel, Selasa siang (07/06/2022).
Santunan Jasa Raharja dan lembaran SP2HP diterima langsung keluarga korban lakalantas disaksikan pemerintah desa serta masyarakat yang menghadiri bangsal duka.
"Santunan Jasa Raharja untuk korban lakalantas yang meninggal dunia sedangkan SP2HP merupakan layanan kepolisian kaitan dengan informasi untuk korban sejauh mana perkembangan penanganan kasus lakalantas ini," terang Kasat Lantas Polres Minsel AKP Hadi Siswanto, SIK, MH.
"Santunan Jasa Raharja untuk korban lakalantas yang meninggal dunia sedangkan SP2HP merupakan layanan kepolisian kaitan dengan informasi untuk korban sejauh mana perkembangan penanganan kasus lakalantas ini," terang Kasat Lantas Polres Minsel AKP Hadi Siswanto, SIK, MH.
Sebagaimana diketahui peristiwa lakalantas maut ini terjadi pada Senin (06/06/2022) di Jalan Trans Sulawesi, Desa Matani Kec. Tumpaan; jenis kejadian lakalantas beruntun dimana mobil Isuzu Panther DB 1924 AY menabrak 2 (dua) unit sepeda motor yakni Honda Revo DB 6178 BS dan Honda Vario DB 5736 EZ.
Dalam insiden lakalantas ini, 2 (dua) korban meninggal dunia atas nama Dimmy Rumopa (29) dan Jootje Sanger (83), keduanya warga Desa Lelema Kec. Tumpaan; saat kejadian merupakan pengendara dan penumpang di sepeda motor Revo DB 6178 BS.
Masing-masing korban lakalantas menerima santunan Jasa Raharja senilai Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
"Kami tentunya menyatakan turut berdukacita atas korban meninggal dunia dalam peristiwa lakalantas ini. Senantiasa kami mengimbau warga pengguna kendaraan bermotor untuk tetap berhati-hati, selalu mematuhi peraturan lalulintas serta mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain," imbau Kasat Lantas.
Komentar
Posting Komentar