Humas Polres Minsel
Satuan Lalulintas Polres Minsel terus melakukan upaya pro aktif dalam rangka menekan angka lakalantas khususnya terhadap para pengguna kendaraan bermotor (ranmor) baik roda dua, roda empat maupun roda enam.
"Penindakan Garlantas diterapkan dengan memberikan teguran, edukasi secara humanis. Sementara untuk garlantas yang sifatnya kasat mata dimana berpotensi membahayakan keselamatan pengguna ranmor, kami berlakukan penindakan berupa tilang," terang Kasat Lantas AKP Hadi Siswanto, SIK, MH.
Tindakan tegas berupa penilangan dilakukan mulai dengan menahan surat-surat baik SIM dan STNK, hingga mengamankan kendaraan bermotor yang dinilai tidak memenuhi syarat peruntukan atau komponen keselamatan pengguna jalan.
Sementara itu Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, SIK; terus mengingatkan para pengguna kendaraan bermotor agar tetap mematuhi peraturan lalulintas, tertib serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
"Kecelakaan lalulintas diawali dengan pelanggaran lalulintas. Para pengendara sepeda motor, mobil, wajib untuk tertib berlalulintas, mematuhi semua rambu-rambu lalulintas yang ada, jangan kebut-kebutan. Utamakan keselamatan dalam berkendara, baik keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain," imbau Kapolres.
Satuan Lalulintas Polres Minsel terus melakukan upaya pro aktif dalam rangka menekan angka lakalantas khususnya terhadap para pengguna kendaraan bermotor (ranmor) baik roda dua, roda empat maupun roda enam.
Upaya tersebut dengan melaksanakan kegiatan rutin dalam bentuk kegiatan sosialisasi, edukasi serta penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran lalulintas (Garlantas) khususnya yang berkaitan dengan faktor keselamatan pengguna ranmor.
Sebagaimana terpantau pada Rabu pagi (25/05/2022), sejumlah personel Sat Lantas Polres Minsel melaksanakan kegiatan pengaturan dan razia kepolisian di Pusat Kota Amurang, Kab. Minsel.
Sebagaimana terpantau pada Rabu pagi (25/05/2022), sejumlah personel Sat Lantas Polres Minsel melaksanakan kegiatan pengaturan dan razia kepolisian di Pusat Kota Amurang, Kab. Minsel.
"Penindakan Garlantas diterapkan dengan memberikan teguran, edukasi secara humanis. Sementara untuk garlantas yang sifatnya kasat mata dimana berpotensi membahayakan keselamatan pengguna ranmor, kami berlakukan penindakan berupa tilang," terang Kasat Lantas AKP Hadi Siswanto, SIK, MH.
Tindakan tegas berupa penilangan dilakukan mulai dengan menahan surat-surat baik SIM dan STNK, hingga mengamankan kendaraan bermotor yang dinilai tidak memenuhi syarat peruntukan atau komponen keselamatan pengguna jalan.
Sementara itu Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, SIK; terus mengingatkan para pengguna kendaraan bermotor agar tetap mematuhi peraturan lalulintas, tertib serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
"Kecelakaan lalulintas diawali dengan pelanggaran lalulintas. Para pengendara sepeda motor, mobil, wajib untuk tertib berlalulintas, mematuhi semua rambu-rambu lalulintas yang ada, jangan kebut-kebutan. Utamakan keselamatan dalam berkendara, baik keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain," imbau Kapolres.
Komentar
Posting Komentar