Humas Polres Minsel
Sat Reskrim Polres Minsel kembali mengamankan seorang tersangka kasus pengeroyokan, lelaki berinisial ST alias Didi (34), warga Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, Kab. Minsel, pada Rabu (25/05/2022).
Sat Reskrim Polres Minsel kembali mengamankan seorang tersangka kasus pengeroyokan, lelaki berinisial ST alias Didi (34), warga Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, Kab. Minsel, pada Rabu (25/05/2022).
ST (Didi) diamankan petugas kepolisian berdasarkan laporan polisi nomor LP/407/XII/2020/SULUT/Res-Minsel, tanggal 11 Desember 2020, dalam kasus kekerasan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana, yang terjadi di Kelurahan Pondang, Kec. Amurang Timur.
Tersangka ST merupakan hasil pengembangan lanjutan pihak penyidik berdasarkan keterangan tersangka yang sebelumnya telah diamankan polisi.
"Dalam kasus kekerasan secara bersama-sama terhadap korban atas nama Pengky Repi, kejadian di Kelurahan Pondang. Sudah 2 (dua) tersangka yang kami amankan dalam kasus ini. ST ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka BW, yang sebelumnya kami amankan," terang Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn.
Adapun tersangka ST alias Didi telah resmi ditahan pihak kepolisian. "Tersangka diamankan setelah dilakukan pemanggilan dan terhitung sejak Rabu (25/05/2022) telah resmi ditahan untuk kepentingan proses penyidikan,"pungkas Kasat Reskrim.
Tersangka ST merupakan hasil pengembangan lanjutan pihak penyidik berdasarkan keterangan tersangka yang sebelumnya telah diamankan polisi.
"Dalam kasus kekerasan secara bersama-sama terhadap korban atas nama Pengky Repi, kejadian di Kelurahan Pondang. Sudah 2 (dua) tersangka yang kami amankan dalam kasus ini. ST ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka BW, yang sebelumnya kami amankan," terang Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn.
Adapun tersangka ST alias Didi telah resmi ditahan pihak kepolisian. "Tersangka diamankan setelah dilakukan pemanggilan dan terhitung sejak Rabu (25/05/2022) telah resmi ditahan untuk kepentingan proses penyidikan,"pungkas Kasat Reskrim.
Komentar
Posting Komentar