Persetubuhan anak dibawah umur, pria warga Maliku diamankan Polisi

Humas Polres Minsel
Lelaki LS alias Lucky (28), warga Desa Maliku, Kecamatan Amurang Timur, Kab. Minsel, diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Minsel; atas laporan kasus persetubuhan anak dibawah umur.



Dasar penangkapan terhadap tersangka yakni laporan polisi nomor LP/B/30/I/2022/SPKT/Res Minsel/Polda Sulut, tanggal 21 Januari 2022; surat perintah penyidikan nomor SP.Lidik / 31 / II / 2022 / Reskrim, Tanggal 04 Februari 2022; serta surat perintah penangkapan nomor SP. Kap/07/II/2022/Reskrim, tanggal 05 Februari 2022.

Adapun korban dalam kasus ini yakni seorang perempuan, Mawar (nama disamarkan), umur 15 tahun, tercatat sebagai siswi sekolah menengah atas.

Perbuatan persetubuhan diketahui dilakukan atas dasar hubungan pacaran antara keduanya yang dijalani sejak awal tahun 2021 silam.

Tersangka sering mengiming –imingi uang dan barang serta paksaan sehingga korban mengijinkan melakukan hubungan badan layaknya suami istri, perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu kali.

Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, SIK; yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn; membenarkan adanya pengungkapan kasus ini.

"Tindak pidana persetubuhan dengan anak, TKP di Desa Maliku, Kecamatan Amurang Timur. Tersangka seorang lelaki berinisial LS alias Lucky, 28 tahun, saat ini sudah diamankan. Korban saat ini dalam status hamil," ungkap Iptu Lesly, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Senin siang (07/02/2022).

Untuk pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang – undang.

Komentar