Humas Polres Minsel
Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan berhasil mengungkap kasus prostitusi online / pornografi yang beroperasi di seputaran pusat kota Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Dalam pengungkapan kasus prostitusi online ini, Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Minsel mengamankan seorang tersangka perempuan Mawar (nama disamarkan), 18 tahun, tercatat sebagai warga di salah satu Kelurahan wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Adapun dasar dalam pengungkapan kasus ini yaitu laporan polisi nomor LP/A/419/XII/2021/SPKT/Res Minsel/Polda Sulut dan Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/231/XII/2021/Reskrim serta Surat Perintah Penangkapan nomor SP.Kap/58/XII/2021/Reskrim.
Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH,M.Kn.; saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa (04/01/2022), membenarkan pengungkapan kasus prostitusi online ini serta telah resmi melakukan penahanan terhadap tersangka.
"TKPnya di salah satu penginapan yang ada di Amurang, dimana tersangka menggunakan aplikasi medsos menjajakan dirinya untuk jasa prostitusi, bertransaksi dengan pelanggan. Bisnis prostitusi online ini telah dilakukan tersangka selang beberapa bulan terakhir tahun 2021 silam. Adapun untuk tersangka saat ini telah resmi kami tahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP.Han/47/XII/2021/Reskrim," ungkapnya.
Bersama tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan ribu rupiah, kondom dan handphone.
Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan berhasil mengungkap kasus prostitusi online / pornografi yang beroperasi di seputaran pusat kota Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Prostitusi online diketahui menggunakan aplikasi media sosial MiChat dengan menjajakan wanita sebagai objek pemuas napsu kaum pria.
Dalam pengungkapan kasus prostitusi online ini, Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Minsel mengamankan seorang tersangka perempuan Mawar (nama disamarkan), 18 tahun, tercatat sebagai warga di salah satu Kelurahan wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Adapun dasar dalam pengungkapan kasus ini yaitu laporan polisi nomor LP/A/419/XII/2021/SPKT/Res Minsel/Polda Sulut dan Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/231/XII/2021/Reskrim serta Surat Perintah Penangkapan nomor SP.Kap/58/XII/2021/Reskrim.
Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH,M.Kn.; saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa (04/01/2022), membenarkan pengungkapan kasus prostitusi online ini serta telah resmi melakukan penahanan terhadap tersangka.
"TKPnya di salah satu penginapan yang ada di Amurang, dimana tersangka menggunakan aplikasi medsos menjajakan dirinya untuk jasa prostitusi, bertransaksi dengan pelanggan. Bisnis prostitusi online ini telah dilakukan tersangka selang beberapa bulan terakhir tahun 2021 silam. Adapun untuk tersangka saat ini telah resmi kami tahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP.Han/47/XII/2021/Reskrim," ungkapnya.
Bersama tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan ribu rupiah, kondom dan handphone.
Komentar
Posting Komentar