Resmob Polres Minsel amankan tersangka kasus penganiayaan di Tumaluntung

Humas Polres Minsel
Lelaki YM alias Yansen (34), warga Desa Tumaluntung, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), tak berkutik saat dijemput Tim Reserse Mobile Polres Minsel pada Selasa malam (02/11/2021) sekira pkl. 21.00 wita.


Polisi mengamankan YM (Yansen) selaku tersangka dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) yang dilakukannya terhadap korban Johan Sarayar, warga Desa Maliku, Kecamatan Amurang Timur, Minsel.

"Saudara YM kami amankan selaku tersangka tindak pidana penganiayaan, dasar laporan polisi nomor LP/359/XI/2021/Sulut/Res Minsel, tanggal 2 November 2021 dan Springas/18/XI/2021/Reskrim," terang Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK.



Tindak pidana penganiayaan ini terjadi pada Selasa (02/11/2021) pkl. 16.00 wita, di Perkebunan Talimpong, Desa Maliku. Saat itu korban menegur tersangka yang sedang mengambil buah kelapa. Terjadi adu mulut, berujung pada aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban.

Korban mengalami luka potong di tangannya dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.


"Kami melakukan upaya penyelidikan dan pengejaran, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumah keluarganya di Desa Tumaluntung. Babuk yang diamankan yakni sajam jenis parang," pungkas AKP Rio Gumara.

Komentar