Razia KTL, Sat Lantas Polres Minsel berikan teguran dan tilang untuk pelanggar lalulintas

Humas Polres Minsel
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Minahasa Selatan melaksanakan kegiatan pengaturan dan penindakan pelanggaran lalu lintas di Jalan Trans Sulawesi tepatnya di area Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), depan Kantor Samsat Amurang, Selasa siang (12/10/2021).



Puluhan personel Sat Lantas Polres Minsel terpantau memberhentikan sejumlah kendaraan bermotor, melakukan pemeriksaan serta memberikan himbauan, teguran dan penindakan dalam bentuk tilang.

"Kami menyampaikan himbauan tentang pentingnya mengutamakan keselamatan dalam berlalulintas di jalan raya. Untuk pelanggaran lalu lintas ringan diberikan teguran, sedangkan pelanggaran kasat mata yang sifatnya fatal seperti menggunakan knalpot bising dan tidak memakai helm diberlakukan tilang," terang Kasat Lantas AKP Hadi Siswanto, SIK, MH.



Selain itu, personel Sat Lantas Polres Minsel juga menyampaikan edukasi terkait disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.


"Edukasi Prokes juga dilakukan dengan memberikan pengertian, himbauan yang bersifat humanis, dengan tujuan masyarakat pengguna jalan dapat meningkatkan kesadaran dan kepeduliannya dalam upaya menekan angka sebaran Covid-19," pungkas Kasat Lantas.

Komentar