Humas Polres Minsel
Tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di Halte Desa Tenga, Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), akhirnya menyerahkan diri pada pihak Kepolisian.
"Tersangka berinisial OK alias Panjul alias Alo, 38 tahun, warga Desa Pakuure Dua, Kecamatan Tenga, menyerahkan diri di Polda Sulut dan pada hari Rabu malam (22/09/2021) pkl. 19.30 wita, tersangka dibawa Timsus Polda Sulut diserahkan di Polres Minsel," terang Kasat Reskrim.
Dalam pengakuannya tersangka mengungkapkan bahwa aksi nekatnya ini dilatarbelakangi oleh dendam lama dimana tersangka dulu pernah dianiaya korban.
"Dari pengakuan tersangka diketahui bahwa motif kasus yaitu dendam, tersangka pernah dianiaya korban. Untuk babuk yakni sebilah parang yang digunakan tersangka, telah diamankan. Tersangka dikenakan pasal 354 ayat (1) Sub pasal 351 ayat (2) KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 8 tahun pidana penjara," terang AKP Rio.
Saat ini terpantau tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel untuk proses penyidikan pihak kepolisian.
Tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di Halte Desa Tenga, Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), akhirnya menyerahkan diri pada pihak Kepolisian.
Hal tersebut terungkap pada kegiatan Press Conference yang dilaksanakan di depan ruang Sat Reskrim Polres Minsel, Kamis (23/09/2021), dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Rio Gumara, SIK; Kasubbag Humas Iptu Robby Tangkere dan Kapolsek Tenga Iptu Yusak Parinding, S.Th.; serta sejumlah insan pers.
Kasus penganiayaan sadis yang terjadi pada Selasa (21/09/2021) petang ini sempat menggemparkan masyarakat menjadi sorotan publik di berbagai media sosial/online, yang mana korban atas nama Benyamin Pangkey, dianiaya menggunakan senjata tajam hingga kedua tangannya putus serta luka robek di bagian tubuh lainnya.
Kasus penganiayaan sadis yang terjadi pada Selasa (21/09/2021) petang ini sempat menggemparkan masyarakat menjadi sorotan publik di berbagai media sosial/online, yang mana korban atas nama Benyamin Pangkey, dianiaya menggunakan senjata tajam hingga kedua tangannya putus serta luka robek di bagian tubuh lainnya.
"Tersangka berinisial OK alias Panjul alias Alo, 38 tahun, warga Desa Pakuure Dua, Kecamatan Tenga, menyerahkan diri di Polda Sulut dan pada hari Rabu malam (22/09/2021) pkl. 19.30 wita, tersangka dibawa Timsus Polda Sulut diserahkan di Polres Minsel," terang Kasat Reskrim.
Dalam pengakuannya tersangka mengungkapkan bahwa aksi nekatnya ini dilatarbelakangi oleh dendam lama dimana tersangka dulu pernah dianiaya korban.
"Dari pengakuan tersangka diketahui bahwa motif kasus yaitu dendam, tersangka pernah dianiaya korban. Untuk babuk yakni sebilah parang yang digunakan tersangka, telah diamankan. Tersangka dikenakan pasal 354 ayat (1) Sub pasal 351 ayat (2) KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 8 tahun pidana penjara," terang AKP Rio.
Saat ini terpantau tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel untuk proses penyidikan pihak kepolisian.
Komentar
Posting Komentar