Humas Polres Minsel
Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) terjadi di Kawasan Boulevard Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), pada Minggu malam (08/08/2021) sekira pkl. 19.30 wita.
Tersangka diketahui berinisial JL alias Engko (35), warga Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur; sedangkan korban lelaki Jennel Liud, sesama warga Kelurahan Pondang.
Kejadian berawal saat tersangka JL (Engko) sedang duduk mengkonsumsi miras bersama teman-temannya, selanjutnya datang korban, Jennel Liud, yang juga pada saat itu sudah dalam kondisi mabuk akibat miras, bergabung bersama tersangka.
Selang waktu 15 menit, korban mendorong salah satu teman tersangka sambil mengeluarkan sajam, melihat itu tersangka langsung mendorong korban. Kemudian korban mengejar tersangka sambil membawa sajam jenis pisau; saat itu tersangka melarikan diri ke arah rumahnya.
Merasa sakit hati, tersangka pun mengambil sajam jenis parang yang ada di rumahnya untuk melakukan perlawanan kepada korban. Saat tersangka keluar rumah, terlihat korban sudah berada di gazebo pantai Boulevard Amurang. Tersangka langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan sajam jenis parang secara berhadapan yang di arahkan ke bagian kepala korban.
“Mendapat informasi adanya kejadian penganiayaan ini, kami langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, mengumpulkan bahan keterangan serta mendatangi RS GMIM Kalooran Amurang untuk melihat kondisi korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK.
Pada Senin subuh (09/08/2021), tersangka JL alias Engko menyerahkan diri pada pihak kepolisian. “Untuk tersangka sudah menyerahkan diri dan telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” pungkas AKP Rio Gumara.
Komentar
Posting Komentar