Humas Polres Minsel
Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang warga yang diidentifikasi sebagai tersangka kasus penganiayaan, berinisial FL alias Farly (24), warga Desa Lopana, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK; yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Rio Gumara, SIK; mengungkapkan bahwa tersangka FL (Farly) diamankan pada Kamis dinihari (08/07/2021), sekira pkl. 01.30 wita, di Desa Tumpaan Dua, Kecamatan Tumpaan.
“Awalnya Tim Resmob Polres Minsel mendapatkan informasi bahwa lelaki FL alias Farly, tersangka kasus penganiayaan, sedang berada di Desa Tumpaan Dua, Kec. Tumpaan Kab. Minsel. Mengetahui akan keberadaan tersangka tersebut, Tim Resmob langsung menuju tempat yang dimaksud dan melakukan penangkapan,” ungkap Kasat Reskrim.
Adapun tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/233/VII/2020/SULUT/ Res Minsel tanggal 31 Juli 2020 dan Springas/75/VII/2021/Reskrim.
“Kejadian tindak pidana ini terjadi pada hari Kamis, 31 Juli tahun 2020, pkl. 03.30 wita, di Jalan Trans Sulawesi, Desa Lopana, Kecamatan Amurang Timur. Tersangka bersama beberapa temannya melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama Jefry Rorimpandey, 42 tahun, warga Desa Lopana, Kecamatan Amurang Timur,” terang Kasat Reskrim.
Diketahui, usai melakukan penganiayaan tersangka melarikan diri ke luar daerah selang kurang lebih satu tahun lamanya. “Tersangka sempat buron kurang lebih satu tahun, hingga akhirnya berhasil kami amankan,” tambah Kasat Reskrim.
Terpantau, tersangka FL (Farly) saat ini telah resmi ditahan di rutan Polres Minsel untuk menjalani proses penyidikan pihak kepolisian. “Kami masih akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini mengingat disinyalir ada tersangka lainnya,” pungkas AKP Rio Gumara.
Komentar
Posting Komentar