Persetubuhan anak di bawah umur, ‘pangeran cinta’ warga Tenga diamankan Polisi

Humas Polres Minsel

Petualangan cinta lelaki JR alias Yosua (21), warga Desa Pakuure Satu, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, akhirnya berakhir di ranah hukum. JR diamankan personel Polsek Tenga atas laporan persetubuhan anak di bawah umur. 


Tersangka JR alias Yos, melakukan aksi persetubuhan terhadap korban perempuan Mawar (nama disamarkan), umur 15 tahun, warga salah satu desa di Kecamatan Tenga. Korban saat ini masih tercatat sebagai pelajar di salah satu sekolah menengah wilayah di kecamatan tersebut.

Diketahui tersangka dan korban menjalin hubungan asmara sejak awal tahun 2021 serta telah beberapa kali melakukan persetubuhan, baik di Desa Pakuure maupun di rumah kos-kosan salah satu Kelurahan di Amurang.

Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK; yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Tenga Iptu Novie Maleke pada Kamis siang (03/06/2021), membenarkan penangkapan terhadap tersangka ini.

“Lelaki JR alias Yosua saat ini telah diamankan selaku tersangka tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,”pungkas Kapolsek.

Komentar