Tertangkap tangan main togel, oknum warga Pakuweru diamankan Polisi

Humas Polres Minsel
Lelaki NM alias Kesing (48), warga Desa Pakuweru, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, tak berkutik saat diamankan Tim Resmob (Reserse Mobile) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan pada Sabtu siang (22/05/2021).




NM (Kesing) diamankan Polisi di rumahnya karena tertangkap tangan sedang melakukan praktek judi togel sidney.

"Tersangka NM kami amankan dalam status tertangkap tangan dalam kegiatan perjudian jenis togel sidney di rumahnya, Desa Pakuweru, Kecamatan Tenga," ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK.

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp. 969.000, buku rekapan, lembaran kupon togel, tas dan handphone.

"Keberhasilan pengungkapan kasus togel ini berdasarkan pengembangan dari informasi masyarakat. Untuk tersangka saat ini sudah ditahan untuk kepentingan proses penyidikan," tambah Kasat Reskrim.

Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK; menyatakan apresiasi atas kinerja personel jajaran Sat Reskrim, serta juga ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

"Polres Minsel dan jajaran terus konsisten dalam pemberantasan tindak pidana perjudian apapun bentuknya. Untuk masyarakat yang memiliki informasi akurat terkait praktek-praktek perjudian, jangan ragu segera sampaikan kepada kami," ujar Kapolres Minsel.

Komentar