Humas Polres Minsel
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan telah mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial Facebook.
Terkait postingan di Facebook isi kontennya menyudutkan bahkan mendiskreditkan pihak penyidik Sat Reskrim Polres Minsel yang sudah bekerja sesuai SOP penyelidikan dan penyidikan.
“Suatu kasus yang dilaporkan ke Polisi, prosedurnya yaitu memeriksa saksi-saksi dan alat bukti dahulu, dalam rangkaian penyelidikan. Nah, tersangka saat itu belum dilakukan penahanan karena memang masih dalam status penyelidikan. Nantilah setelah diambil keterangan saksi dan bukti visum, terpenuhi pasal persangkaan tindak pidananya, maka kasus memasuki tahap penyidikan, di situ baru dilakukan penahanan terhadap tersangka,” terang Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (06/05/2021).
Ungkapan senada juga disampaikan Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK, yang sangat menyesalkan adanya oknum masyarakat yang memposting konten tidak berdasar, hoax, bahkan telah merugikan nama baik Polres Minsel.
“Tanpa cek dan ricek ke pihak penyidik, oknum masyarakat ini telah memposting tulisan yang menyudutkan Polres Minsel, khususnya pihak penyidik kami. Sangat disesalkan memang dan hal ini akan berimbas pada proses hukum nanti,” tambah Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga mengingatkan bahwa segala sesuatu kegiatan, tindakan pihak kepolisian harus berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
“Dalam postingannya, seolah-olah kami tidak ada penanganan, melakukan pembiaran, diskriminasi dikarenakan status sosial tersangka dan lain sebagainya. Ini kan negara hukum, segala sesuatu ada prosedur hukumnya,” ujar AKP Rio Gumara.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan telah mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial Facebook.
Lelaki berinisial RJS alias Jireh (19), warga Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, selaku tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap korban seorang perempuan Michelle Anggelina Gosal (19); terpantau telah menjalani proses pemeriksaan pihak penyidik Sat Reskrim Polres Minsel dan resmi ditahan.
Terkait postingan di Facebook isi kontennya menyudutkan bahkan mendiskreditkan pihak penyidik Sat Reskrim Polres Minsel yang sudah bekerja sesuai SOP penyelidikan dan penyidikan.
“Suatu kasus yang dilaporkan ke Polisi, prosedurnya yaitu memeriksa saksi-saksi dan alat bukti dahulu, dalam rangkaian penyelidikan. Nah, tersangka saat itu belum dilakukan penahanan karena memang masih dalam status penyelidikan. Nantilah setelah diambil keterangan saksi dan bukti visum, terpenuhi pasal persangkaan tindak pidananya, maka kasus memasuki tahap penyidikan, di situ baru dilakukan penahanan terhadap tersangka,” terang Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (06/05/2021).
Ungkapan senada juga disampaikan Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK, yang sangat menyesalkan adanya oknum masyarakat yang memposting konten tidak berdasar, hoax, bahkan telah merugikan nama baik Polres Minsel.
“Tanpa cek dan ricek ke pihak penyidik, oknum masyarakat ini telah memposting tulisan yang menyudutkan Polres Minsel, khususnya pihak penyidik kami. Sangat disesalkan memang dan hal ini akan berimbas pada proses hukum nanti,” tambah Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga mengingatkan bahwa segala sesuatu kegiatan, tindakan pihak kepolisian harus berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
“Dalam postingannya, seolah-olah kami tidak ada penanganan, melakukan pembiaran, diskriminasi dikarenakan status sosial tersangka dan lain sebagainya. Ini kan negara hukum, segala sesuatu ada prosedur hukumnya,” ujar AKP Rio Gumara.
Komentar
Posting Komentar