Sat Resnarkoba gagalkan penyelundupan ribuan liter miras tanpa ijin jenis Cp Tikus

Humas Polres Minsel

Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan ribuan liter minuman keras (miras) tanpa ijin jenis Cap Tikus yang direncanakan akan diselundupkan ke luar daerah, tepatnya dengan tujuan Propinsi Gorontalo. 



Ribuan liter miras Cap Tikus ini diangkut menggunakan kendaraan pick up jenis Daihatsu Gran Max warna putih, nomor polisi DB 8745 JB. Miras tersebut dikemas dalam 30 karung plastik, yang masing-masing berisi 50 liter Cap Tikus.

“Total ada 1500 liter Cap Tikus tanpa ijin yang kami amankan dalam pelaksanaan operasi miras ini,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Minsel AKP Denny Tampenawas, S.Sos; saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Senin siang (26/04/2021).

Diterangkan AKP Denny, kronologis penangkapan diawali dari adanya informasi masyarakat tentang kendaraan yang membawa miras Cap Tikus untuk diselundupkan ke luar daerah.

“Kejadiannya Jumat (23/04/2021) tengah malam, sekira pkl. 22.30 wita, di jalan raya Kilos Amurang Kecamatan Amurang, Kab. Minsel. Diawali dengan pembuntutan, kami kemudian menghentikan kendaraan pick up jenis Daihatsu Gran Max warna putih DB 8745 JB. Saat digeledah, ditemukan ribuan liter miras tanpa ijin jenis Cap Tikus. Kendaraan tersebut bergerak dari arah Kabupaten Minahasa Tenggara,” terang Kasat Resnarkoba. 



Kendaraan bersama barang bukti miras Cap Tikus ini selanjutnya langsung dibawa untuk di amankan di Polres Minsel. “Babuk kendaraan bersama miras telah kami amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” pungkas AKP Denny Tampenawas.

Komentar