Humas Polres Minsel
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan telah memanggil dan memeriksa sejumlah siswi SMP yang terlibat dalam peristiwa penganiayaan, dimana videonya sempat viral beredar di media sosial beberapa hari belakangan ini.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa peristiwa penganiayaan ini terjadi pada awal tanggal 4 Maret 2021, di komplek SMP N.1 (Sekolah Menengah Pertama) Tumpaan, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan.
Korban diketahui bernama Magdalena Natalia Sasiang (13), siswi SMP N.1 Amurang, warga salah satu Kelurahan di Kecamatan Amurang. Sedangkan pelaku penganiayaan berinisial CT alias Celsi (13) dan LM alias Lyvitha (13), keduanya warga Kecamatan Tumpaan, bersekolah di SMP N.1 Tumpaan.
“Aksi penganiayaan ini direkam oleh salah satu siswi di tempat kejadian, kemudian videonya sempat tersebar di media sosial. Untuk para pelaku, korban serta saksi telah kami panggil dan sudah diperiksa guna proses penyelidikan dan penyidikan,” terang Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK; saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa siang (16/03/2021).
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya menaruh atensi atas kejadian ini. “Perkaranya telah kami tangani dan akan secepatnya diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Kapolres.
Hmm
BalasHapus