Humas Polres Minsel
Polres Minahasa Selatan dan jajaran melaksanakan Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD), Sabtu malam (27/03/2021), dengan sasaran minuman keras (miras), knalpot bising, balap liar dan Protokol Kesehatan (Prokes).
Agenda KRYD dilaksanakan dalam bentuk kegiatan razia statis dan patroli di pusat keramaian, tempat hiburan, serta lokasi rawan gangguan Kamtibmas dan lakalantas.
"KRYD merupakan salah satu upaya preventif atau pencegahan terhadap potensi gangguan Kamtibmas, yang dilaksanakan dalam bentuk kegiatan patroli serta razia kepolisian," ungkap Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK.
Terpantau dalam pelaksanaan KRYD ini, diamankan sejumlah botol minuman keras tanpa ijin jenis Cap Tikus yang diperjualbelikan di warung-warung, 1 unit sepeda motor knalpot bising, yang disinyalir akan melakukan balap liar di jalan kawasan Boulevard Amurang, serta beberapa warga yang melanggar prokes.
"Khusus untuk warga yang didapati melanggar Prokes, seperti tidak memakai masker, diberikan edukasi, pembinaan serta sanksi teguran. Kedepannya diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19," ujar Kapolres Minsel.
Polres Minahasa Selatan dan jajaran melaksanakan Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD), Sabtu malam (27/03/2021), dengan sasaran minuman keras (miras), knalpot bising, balap liar dan Protokol Kesehatan (Prokes).
KRYD edisi malam minggu ini melibatkan personel gabungan satuan, fungsi, staf, peleton siaga, tim opsnal UPRC Sat Sabhara, serta anggota Polsek jajaran.
Agenda KRYD dilaksanakan dalam bentuk kegiatan razia statis dan patroli di pusat keramaian, tempat hiburan, serta lokasi rawan gangguan Kamtibmas dan lakalantas.
"KRYD merupakan salah satu upaya preventif atau pencegahan terhadap potensi gangguan Kamtibmas, yang dilaksanakan dalam bentuk kegiatan patroli serta razia kepolisian," ungkap Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK.
Terpantau dalam pelaksanaan KRYD ini, diamankan sejumlah botol minuman keras tanpa ijin jenis Cap Tikus yang diperjualbelikan di warung-warung, 1 unit sepeda motor knalpot bising, yang disinyalir akan melakukan balap liar di jalan kawasan Boulevard Amurang, serta beberapa warga yang melanggar prokes.
"Khusus untuk warga yang didapati melanggar Prokes, seperti tidak memakai masker, diberikan edukasi, pembinaan serta sanksi teguran. Kedepannya diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19," ujar Kapolres Minsel.
Komentar
Posting Komentar