Humas Polres Minsel
Polres Minahasa Selatan telah mengaktifkan Call Center atau layanan panggilan darurat 110 yang diperuntukan bagi masyarakat yang hendak melaporkan kejadian yang bersifat urgen atau mendesak seperti peristiwa tindak pidana, lakalantas maupun bencana alam.
Call Center 110 ini aktif 1x24 jam, dengan piket operator anggota Polres Minsel dibawah pengawasan langsung Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT) serta piket Perwira Pengawas (Pawas) dan Perwira Pengendali (Padal).
“Panggilan layanan aduan cepat 110 ini merupakan tindaklanjut program prioritas Pak Kapolri, kaitan dengan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. Dipastikan dengan adanya Call Center 110, petugas kepolisian dapat dengan cepat mendatangi lokasi kejadian sesuai dengan informasi masyarakat,” ungkap Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK; saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis siang (4/3/2021).
Kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya yang ada di wilayah hukum Polres Minsel, agar dapat memanfaatkan fasilitas 110 ini dengan baik dan bertanggungjawab sesuai ketentuan yang ada.
“Call Center 110 ini agar dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat yang membutuhkan pelayanan Kepolisian, dalam hal ini yang sifatnya urgen atau mendesak. Diminta agar menggunakan fasilitas ini dengan bertanggungjawab, tidak main-main atau sekedar becanda. Lokasi serta nomor handphone pelapor secara otomatis terlacak di layar monitor operator kami. Yang memberikan informasi main-main, prank, maka siap-siap nomor handphone anda diblokir oleh pihak provider,” tambah Kapolres Minsel.
Komentar
Posting Komentar