Kapolres Minsel pimpin langsung TPTKP kasus gantung diri di Tumpaan

Humas Polres Minsel
Peristiwa gantung diri terjadi di Desa Tumpaan, Jaga II, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Selasa (16/03/2021).




Aksi nekat ini dilakukan oleh seorang lelaki berinisial RFT (Rudy), 54 tahun, warga Desa Paniki Baru, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara. RFT diketahui adalah seorang PNS, yang memegang jabatan penting di lingkungan Pemkab Minsel.

Informasi kejadian gantung diri ini segera direspon cepat oleh pihak kepolisian. Puluhan personel gabungan Polres Minsel dari unsur Satuan Intelijen, Unit Identifikasi Satuan Reskrim, Sabhara dan Lalulintas, terpantau langsung mendatangi TKP.

"Ditemukan dalam posisi gantung diri menggunakan seutas tali nilon yang diikat di kayu kusen palang pintu kamar, rumah Keluarga Tumiwa Rompas, di Desa Tumpaan, pada Selasa, 16 Maret 2021, pkl. 17.30 wita," terang Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK, yang memimpin langsung proses TPTKP (Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara).

Korban ditemukan pertama kali oleh saksi atas nama Feronika Palit (40). "Saat itu sebagaimana biasa saya hendak memanggil korban untuk makan. Saat saya masuk ke dalam rumah, saya menemukan korban sudah meninggal dunia dalam posisi tergantung tali di kayu kusen palang pintu kamar," ujar saksi.

Proses olah TKP dilakukan oleh personel gabungan Satuan dan Fungsi Polres Minsel serta Polsek Tumpaan. Setelah itu, Jenazah korban dievakuasi ke RS Kalooran Amurang.

"Dugaan sementara korban meninggal karena gantung diri. Kami masih melakukan proses penyelidikan lanjutan terkait kasus ini, berkoordinasi dengan pihak medis juga keluarga korban," pungkas Kapolres.

Komentar