Humas Polres Minsel
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Amurang mengadakan kegiatan edukasi dan sosialisasi penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) di Polres Minahasa Selatan, pada Senin (1/3/2021), yang diikuti oleh seluruh personil jajaran dan ASN.
Tim edukasi dari Kantor Pajak Amurang diterima langsung Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK; Wakapolres Kompol Farly Rewur, SH, MM; serta para pejabat utama dan Kapolsek jajaran.
Usai transit di ruang kerja Kapolres Minsel, Tim dari Kantor Pajak Amurang kemudian langsung melaksanakan kegiatan edukasi SPT di Gedung Aula Polres Minsel.
“Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,” ungkap Tim dari Kantor Pajak.
SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Penghasilan berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya, terutama untuk melaporkan penghasilan serta data harta kekayaan.
“Untuk anggota Polri, pajaknya sudah dipotong otomatis di gajinya namun harus tetap membuat laporan SPT melalui aplikasi online E-Filing, agar dapat diketahui besaran yang kita setorkan ke kas Negara serta sebagai data aktual harta kekayaan kita,” tambah Tim.
Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK; menyampaikan terimakasih atas pelaksanaan kegiatan edukasi SPT dari Kantor Pajak Amurang di Polres Minsel. “Pajak merupakan kewajiban olehnya harus dibayar dan dilaporkan. Untuk itu, kami menyampaikan terimakasih atas terselenggaranya kegiatan ini,”ungkap Kapolres.
Komentar
Posting Komentar