Humas Polres Minsel
Personel gabungan piket fungsi dan staf Polres Minahasa Selatan mengamankan 6 (enam) warga yang tertangkap tangan sedang asik menghirup lem ehabon di salah satu rumah warga di salah satu desa wilayah Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), pada Selasa malam (30/03/2021).
Keenam warga, masih berusia muda, tak berkutik saat disergap oleh puluhan personel Polres Minsel yang sedang melaksanakan patroli mobile KRYD (Kegiatan Rutin Yang ditingkatkan).
“Saat melaksanakan kegiatan patroli mobile di wilayah Tumpaan, kami mendapati kelompok warga yang kemudian diketahui sedang berpesta lem ehabon. Keenam warga ini bersama barang bukti tiga kaleng lem ehabon langsung diamankan dan dibawa di Polres Minsel untuk diidentifikasi,” ungkap Kasubbag Humas Polres Minsel Iptu Robby Tangkere, yang memimpin langsung patroli KRYD.
Adapun Keenam warga yang diamankan yakni MT alias Monika (17), FT alias Felli (16), AT alias Ananda (16), RT alias Rendi (16), BS alias Brayen (17) dan AS alias Angga (18). “Rata-rata masih berstatus pelajar sekolah menengah, tercatat sebagai warga Kecamatan Tumpaan,” terang Iptu Tangkere.
Terhadap Keenam warga ini, telah diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, setelah itu diantar pulang ke rumah masing-masing.
Dalam pelaksanaan KRYD ini, Polres Minsel juga mengamankan minuman keras tanpa ijin jenis Saledo sebanyak 1 (satu) galon Saledo berisi 5 (lima) liter, dibawa oleh lelaki RP alias Romi (36), warga Desa Ngalipaeng Dua, Kec. Manganitu Selatan, Kab. Sangihe.
“Untuk miras saledo ini diamankan dari salah seorang penumpang taksi di Kompleks Mobongo, Kelurahan Kawangkoan Bawah, Kecamatan Amurang Barat. Babuk mirasnya telah kami amankan,” pungkas Iptu Tangkere.
Komentar
Posting Komentar