Wakapolres Minsel pimpin Ops Aman Nusa II, sebanyak 13 rumah makan dan Café diberikan teguran

Humas Polres Minsel
Polres Minahasa Selatan melaksanakan Operasi Aman Nusa-II, Selasa malam (02/02/2021), dalam rangka penegakkan disiplin Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19. 


Operasi Aman Nusa-II ini melibatkan puluhan personel gabungan satuan dan fungsi, yang dipimpin oleh Wakapolres Minsel Kompol Farly Rewur, SH, MM; didampingi Kasat Narkoba AKP Denny Tampenawas, S.Sos, selaku Dantim 2 Satgas Aman Nusa Polres Minsel.

Sasaran dalam pelaksanaan Operasi Aman Nusa-II yaitu para pelaku usaha Cafe dan Rumah Makan yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Covid-19. 



Adapun maksud digelarnya Ops Aman Nusa-II ini untuk menindaklanjuti serta menegakkan Surat Edaran Bupati Minsel Nomor 240 Tahun 2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang Intensitas pelaksanaan Protokol Kesehatan. 


“Poin penegasan sebagaimana termuat dalam surat edaran Bupati Minsel yakni pertama, setiap orang, organisasi, lembaga, badan usaha, dan instansi wajib melaksanakan Protokol Kesehatan; poin kedua, tempat-tempat usaha baik toko, rumah makan, cafe harus tetap mengacu pada ketentuan di masa Pandemi Covid-19 dengan memberlakukan Protokol Kesehatan yang memperhatikan kapasitas dan daya tampung serta dibatasi jam operasi sampai pukul 18.00 Wita,” terang Kompol Farly. 


Terpantau sebanyak 13 (tiga belas) rumah makan dan café yang ada di seputaran Pusat Kota Amurang, Kawasan Boulevard Amurang dan Tumpaan, didatangi Tim Satgas Ops Aman Nusa-II Polres Minsel.

“Kami memberikan teguran, edukasi serta himbauan kepada para pemilik tempat usaha Café dan Rumah Makan serta masyarakat pelanggan terkait dengan kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19,” ungkap Kompol Farly.

Komentar