Humas Polres Minsel
Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang tersangka tindak pidana judi togel berinisial YL alias Yane (46), warga Desa Poigar Satu, Jaga VII, Kecamatan Sinonsayang.
YL (Yane) yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) ini diamankan oleh personel Tim Resmob, pada Selasa (12/01/2021).
Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK; saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Rabu siang (13/01/2021) menerangkan bahwa tersangka berhasil diamankan setelah sebelumnya anggota Tim Resmob melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya praktek perjudian togel.
“Kami mendapatkan informasi bahwa di Desa Poigar Satu, Sinonsayang, ada praktek perjudian togel kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka. Adapun tersangka yakni perempuan YL alias Yane ini diamankan usai tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan judi togel di rumahnya,” terang Kasat Reskrim.
Di kediamanan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 317.000 (Tiga Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah), kertas rekapan, buku syair togel, buku rekening tabungan, kertas bukti transfer judi togel dan Handphone Samsung.
Komentar
Posting Komentar