Humas Polres Minsel
Polres Minahasa Selatan menyampaikan himbauan terkait dampak negatif penjualan maupun konsumsi minuman keras terhadap kondisi kesehatan tubuh serta potensi terganggunya stabilitas kamtibmas.
Himbauan tersebut disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Minsel AKP Denny Tampenawas, S.Sos; saat kegiatan sambang dan sosialisasi kepada para pedagang minuman keras (miras) jenis Cap Tikus yang ada di kios-kios Desa Wanga Amongena, Kecamatan Motoling Timur, Jumat (22/01/2021).
“Maksud dan tujuan dilakukan sosialisasi dan himbauan ini agar masyarakat khususnya penjual miras Cap Tikus, tahu akan dampak negatif dari peredaran atau menjual miras tanpa izin yang mana dapat berdampak negatif bagi kesehatan serta potensi ganguan Kamtibmas,” ungkap AKP Denny Tampenawas.
Oknum masyarakat penjual Cap Tikus bisa diancam dengan hukuman pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, Perda Sulut nomor 4 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan Perda Minsel nomor 7 tahun 2009 tentang retribusi dan perijinan minuman beralkohol.
“Kepada para pemilik kios diperintahkan untuk segera menyimpan semua miras Cap Tikus dan berjanji untuk tidak akan menjual lagi kepada masyarakat langsung. Apabila ditemukan, maka bersedia diproses sesuai dengan hukum yg berlaku, selanjutnya masing-masing penjual atau pemilik kios diberikan Maklumat Kapolres Minsel tentang larangan untuk menjual minuman berlakohol tanpa izin,” pungkas Kasat Resnarkoba AKP Denny Tampenawas, S.Sos; yang didampingi Kasat Sabhara AKP Herij Rorong, Kasat Binmas AKP Asprijono Djohar dan Kasubag Humas Iptu Roby Tangkere.
Komentar
Posting Komentar