Humas Polres Minsel
Jajaran Polres Minahasa Selatan bersama TNI serta instansi terkait Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) terus gencar melaksanakan Operasi Yustisi penegakkan disiplin Protokol Kesehatan, pencegahan penyebaran Covid-19.
Terpantau pada Jumat siang (22/01/2021) siang, personel gabungan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Minsel AKP Denny Tampenawas, S.Sos; menggelar operasi yustisi Protokol Kesehatan (Prokes), dengan sasaran masyarakat pengguna jalan yang tidak memakai masker.
Dalam operasi secara mobile yang berlangsung di Jalan Trans Sulawesi serta Kawasan Boulevard Amurang ini, petugas menjaring 7 (tujuh) warga yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Kepada para pelanggar Prokes diberikan sanksi teguran serta sanksi sosial; mulai dari menyanyi lagu Indonesia Raya, mengucapkan Pancasila dan membuat surat pernyataan. Setelah itu diberi masker gratis,” kata Kasat Resnarkoba.
Polres Minsel beserta jajarannya terus mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau Virus Corona.
“Mari kita taati dan patuhi Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19, yaitu dengan Memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, Mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, serta Menjaga jarak untuk menghindari kontak fisik juga menghindari kerumunan,” tutup AKP Denny Tampanawas, S.Sos.
Komentar
Posting Komentar