Imam Masjid Baitut Taqwa Desa Torout dukung sikap tegas Pemerintah larang aktivitas FPI

Humas Polres Minsel
Dukungan terhadap sikap tegas Pemerintah terkait larangan terhadap segala bentuk kegiatan FPI (Front Pembela Islam), terus berdatangan dari berbagai tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda serta segenap lapisan masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan.




Sebagaimana yang diungkapkan oleh Saiful Bawiting, selaku Imam Masjid Baitut Taqwa, Desa Torout, Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan; yang menyatakan dukungan atas keputusan Pemerintah yang membubarkan FPI serta melarang segala bentuk aktivitasnya.

“Mendukung sepenuhnya sikap tegas pemerintah yang membubarkan FPI dan melarang segala aktivitas FPI, serta mengajak kita semua untuk menjaga kamtibmas, tidak terpancing dengan berita hoax,” ungkap Syaiful.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, menerbitkan Keputusan Bersama Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; dan 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK; yang ditemui pada Sabtu siang (09/01/2021), mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama menjaga stabilitas kamtibmas serta mempererat tali silaturahmi antar umat beragama.

“Mari sama-sama kita jaga stabilitas kamtibmas, pererat tali silaturahmi, toleransi antar umat beragama, saling menghormati, menghargai serta memupuk rasa persatuan dan kesatuan, bersama kita tangkal paham radikal yang ingin merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,” imbau Kapolres.

Komentar