Keluarkan Maklumat Perayaan Natal dan Tahun Baru, Kapolres Minsel minta warga patuhi Prokes

Humas Polres Minsel
Kapolres Minahasa Selatan AKBP S. Norman Sitindaon, SIK, secara resmi mengeluarkan Maklumat bernomor Mak/625/XII/2020,tertanggal 18 Desember 2020, tentang Himbauan Dalam Rangka Perayaan Hari Natal 25 Desember 2020 dan Tahun Baru 1 Januari 2021, ditengah Pandemi Covid-19 di Wilayah Hukum Polres Minsel. 



Dalam Maklumat Kapolres Minsel ini memuat 4 (empat) poin penekanan yakni Pelaksanaan Ibadah Perayaan Natal Yesus Kristus 25 Desember 2020 dan Tahun Baru 1 Januari 2021, agar mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes); Tidak membuat kerumunan, arak-arakan, pawai dan pesta kembang api; Merayakan Natal dan Tahun Baru dengan sederhana, tanpa miras guna menjaga stabilitas kamtibmas; Tetap tenang, tidak panik serta meningkatkan kewaspadaan dengan selalu mengikuti informasi resmi pemerintah terkait Covid-19.

Maklumat Kapolres Minsel dibuat berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sulut nomor 440/20-9672/SEKR-DINKES, tanggal 17 November 2020, tentang Pelaksanaan Ibadah Natal di masa pandemi Covid-19; serta surat edaran Sinode GMIM bernomor K.1695/PPD.VII/12-2020 terkait Pemberitahuan tentang Pelaksanaan Ibadah Perayaan Natal Yesus Kristus Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.

Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK; yang ditemui usai memimpin rapat anev Ops Lilin Samrat 2020, Rabu siang (23/12/2020), mengungkapkan bahwa segenap jajarannya terus berupaya memberikan perlindungan dan pengamanan terhadap masyarakat khususnya dalam situasi pandemi Covid-19.

“Kami terus berupaya memberikan sosialisasi, edukasi serta penegakkan disiplin protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, khususnya pada perayaan Natal dan Tahun Baru. Ini semua bentuk kepedulian, menjaga, mengawal, mengamankan dan melindungi segenap lapisan masyarakat ditengah pandemi Covid-19,” ungkap Kapolres.

Komentar